BANTAENG, RBO – Pemerintah Kabupaten Bantaeng dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik(Bakesbangpol) Kabupaten Bantaeng melaksanakan Sosialisasi Bantuan Keuangan Partai Politik dan Pemanfaatan Ruang Konsultasi Bantuan Keuangan Partai Politik (Ruko Banpol) Tahun 2024, Kamis (5/9/2024).
Ruko Banpol (Ruang Konsultasi Bantuan Keuangan Partai Politik) merupakan Proyek perubahan terobosan dari Kepala Badan Kesbangpol Faisal S.Stp.,M.Si., yang merupakan gagasan untuk menyediakan ruangan khusus di Badan Kesbangpol yang berfungsi sebagai wadah konsultasi bagi pengelola bantuan keuangan partai politik.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantaeng Riswan Abadi S.Sos.,MM,saat membuka sosialisasi itul menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini.
“Kegiatan Ruko Banpol ini adalah salah satu terobosan Inovasi yang digagas oleh Kepala badan (Kaban) Kesbangpol Bantaeng,” katanya.
“Inovasi ini memberikan peluang dan akses sebesar-besarnya bagi Partai Politik dan juga seluruh stakeholder yang terlibat dalam bantuan parpol dalam memperluas dan meningkatkan pengetahuamnya terkait pengelolaan bantuan keuangan partai politik.” Ucap Riswan Abadi
Sementara itu,Kepala Badan Kesbangpol Bantaeng Faisal S.Stp.,M.Si mengatakan tujuan dari kegiatan ini yakni,Untuk memberikan pemahaman kepada pengurus partai politik bahwa di kesbangpol terdapat inovasi atau gagasan yang digulirkan guna meminimalisir kesalahan saat dilakukan proses penyaluran bantuan keuangan Partai Politik.
“Jadi Inovasi Ruko Banpol ini untuk mengurangi terjadinya masalah,baik secara administrasi maupun realisasi penyaluran bantuan keuangan, sehingga tidak ada lagi masalah yang ditemukan saat dilakukan Audit oleh BPK dikemudian hari,” terang Faisal
Tujuan yang kedua yakni,agar pendidikan politik betul-betul dapat diwujudkan, karena bantuan keuangan Parpol itu tidak sedikit. Pemanfaatannya bisa kita jamin melalui Inovasi Ruko Banpol atau Ruang Konsultasi Bantuan Keuangan Partai Politik ini.
Hadir selaku pemateri pada Kegiatan tersebut yakni,Kepala Badan (Kaban) Pengelolaan Keuangan Daerah H.Muh. Awaluddin Ramli,dalam materinya menjelaskan tentang Mekanisme Pengelolaan Dana Hibah Partai Politik Tahun 2024. (ALI)