Garut, RBO – Untuk menindak lanjuti UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA, Pemerintah Kabupaten Garut Jawa Barat dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) mengadakan acara Pengukuhan dan penyerahan SK Bupati Garut Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Garut Tahun 2024.
Acara yang di laksanakan di Pave Hotel Garut, Kamis (13/6/2024) ini turut dihadiri dalam acara tersebut PJ Bupati Garut H.Barnas Adjidin,Sekda Garut H.Nurdin Yana.Kadis DPMD Garut H Wawan Nurdin, Unsur Porkopimda Kabupaten Garut.Para Camat sekabupaten Garut dan para Kepala Desa yang mendapatkan SK perpanjangan dan unsur yang lainnya.
Kabid Pemdes Dinas DPMD Garut Idad Badrudin mengatakan, bahwa Pemberian SK perubahan masa bakti dilakukan sesuai amanat UU Nomor 3 tahun 2024 Tentang perubahan UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa amanat pasal 39 dan 118 dan diperkuat Surat Edaran Mendagri.
“Di kabupaten Ada 413 Kades yang dikukuhkan masa bakti jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun yang semula 6 tahun.Pengukuhan dan penyerahan SK perubahan masa bakti diberikan oleh Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin,Pengukuhan dan pemberian SK tambahan ini Sesuai dengan amanat UU Nomor 3 tahun 2024,” Katanya, Kamis (13/06/2024).
Idad juga menjelaskan Dengan dikukuhkan dan diberikannya SK tambahan maka Jabatan Kades yang semula masa baktinya 6 Tahun otomatis bertambah menjadi 8 tahun dan sudah memiliki ketetapan hukum,
Sementara itu Wakil Ketua DPC APDESI Garut Syam Sakti Alamsyah mengatakan Selain pengukuhan, acara dilanjut dengan syukuran terbitnya SK perubahan masa bakti Kades.
“Sebagai bentuk rasa syukur keluarnya SK perubahan masa bakti kami langsung melaksanakan Syukuran,” ucapnya.
Sementara itu, salah seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Singajaya tepatnya Kades Pancasura Tohibin dirinya bersyukur SK perubahan masa bakti sudah diterima, tadi penyerahan secara serentak oleh Pj Bupati Garut.
Tak lupa dirinya juga mengucapkan terimakasih Kepada PJ Bupati,DPMD Garut yang telah memberikan SK Tambahan.karena dengan sudah keluarnya SK maka penambahan masa bakti Kades yang semula 6 Tahun menjadi 8 tahun sudah mempunyai Kekuatan Hukum tetap.
“Terima kasih Pak PJ Terima kasih pa Kadis DPMD,alhamdulilah sekarang SK tambahan sudah keluar,” pungkasnya. (VAN)