SUMEDANG, RB.Online – Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Covid-19 secara virtual, yang di ikuti seluruh Forkopimda. Acara tersebut, lantaran kini Kabupaten Sumedang sudah mengkhawatirkan peningkatan penyebaran Covid-19.
Rapat secara Virtual ini untuk membahas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali yang mulai Sabtu 03 sampai dengan 20 Juli 2021 yang akan datang.
Bupati Sumedang H.Dony Ahmad Munir mengatakan, saat ini yang harus dijadikan alat ukur dalam menentukan kebijakan ke depan adalah berawal dari data dan fakta yang akan menghasilkan keputusan yang tepat (good decision).
“Data yang menjadi indikator menurut Kemenkes saat ini adalah angka pasien positif Covid-19, lalu berapa yang dirawat di Rumah Sakit, dan berapa jumlah meninggal dunia karena Covid-19,” terangnya, Jumat (02/072021).
Bupati menyampaikan, positif rate-nya hampir 40 persen lebih, kemudian yang dirawat sekitar 80 persen lebih, walaupun faktanya 100 persen di Rumah Sakit dan jumlah kematian memang cukup tinggi rata-rata 1-2 orang perhari.
“Nah, berdasarkan data diatas bahwa Kabupaten Sumedang masuk Zona Level 3 atau Zona Oranye,” ungkapnya.
Bupati menambahkan, langkah- langkah yang telah diambil Pemkab Sumedang saat ini selain dari sosialisasi secara masif yakni pengawasan, penegakan hukum, penanganan 3T, optimalisasi vaksinasi dan ketersediaan logistik.
“Serta setiap kebijakan penanganan penyebaran Covid-19 yang diambil Pemerintah Kabupaten Sumedang bersinergi dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat berdasarkan data-data yang akurat,” ujarnya.
Bupati juga menyebutkan, rencana PPKM Darurat perlu dipahami bersama dan perlu didukung oleh semua elemen yang dimulai dengan tahapan sosialisasi pada umumnya masyarakat secara masif di lapangan.
“Harus dipahami dan disadari bahwa menerapkan segala ketentuan PPKM Darurat secara ketat yang mulai di berlakukan di Jawa dan Bali tepatnya mulai Sabtu,tanggal 03 sampai 20 Juli adalah upaya bersama menekan lonjakan kasus penyebaran Covid-19 yang saat ini semakin mengkhawatirkan di Pulau Jawa-Bali termasuk Kabupaten Sumedang,” bebernya.
Dijelaskan, ketika longgar dan tidak disiplin, konsekwensinya adalah penanganan kasus bisa sia-sia dan periode penanganan menjadi lebih panjang, sedangkan data menunjukkan penyebaran kasus Covid-19 yang terkonfirmasi tinggi.
Itu di wilayah-wilayah dengan tingkat mobilitas penduduknya tinggi, sehingga perlu adanya pembatasan mobilitas melalui berbagai ketentuan pengetatan pada PPKM Darurat.
“Khusus mengenai pengetatan aktifitas ibadah menjadi di rumah, perlu didukung sosialisasi masif dari para tokoh agama,” ucapnya.
“Kesiapan Sapras, logistik, dan tenaga kesehatan di rumah-rumah isolasi terpusat agar lebih diperhatikan sehingga fungsi rumah isolasi terpusat bisa dioptimalkan,” tambahnya.
Masih menurut Bupati, segala ketentuan yang belum diatur lebih jelas dalam PPKM D yang dikeluarkan pemerintah pusat agar bisa diatur lebih rinci melalui Peraturan Bupati.
“Instruksi Mendagri akan dijadikan acuan dalam penyusunan Peraturan Bupati untuk mengatur hal-hal yang belum diatur secara jelas dalam PPKM Darurat,” tuturnya.
Bupati mengingatkan, perlu tahapan sosialisasi PPKM Darurat dari titik pemberangkatan yang sangat penting dan sangat mengapresiasi jajaran Polres Sumedang yang telah mengarahkan seluruh Da’i Kamtibmas untuk menyampaikan sosialisasi PPKM D dalam materi khutbahnya.
“Terima kasih sudah mengarahkan Da’i Kamtibmas untuk menyampaikan materi-materi kebijakan pemerintah terkait PPKM D pada Khutbah Jumat siang ini,” imbuhnya.
PPKM D, lanjut Bupati, juga menekankan akan adanya penegakan hukum kepada setiap pelanggar ketentuan PPKM D yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat di lapangan dan lebih diutamakan sisi edukasinya.
“Denda PPKM Darurat bisa menggunakan denda sanksi pelanggar Prokes yang sudah dijalankan di Kabupaten Sumedang selama ini ” dan langkah selanjutnya, Polres Sumedang telah melakukan penutupan/penyekatan jalur di beberapa titik untuk mendukung penerapan PPKM Darurat di Sumedang,” terangnya.
“Aktifkan kembali input laporan harian pelaksanaan PPKM D melalui aplikasi Maijah tim di lapangan bersama sekretariat,” tukasnya.
Bupati juga meminta agar tempat-tempat isolasi terpusat, baik di tingkat kabupaten, kecamatan maupun desa dan memintah pihak Desa satu desa ada satu tempat isolasi terpusat dan tetapkan pengelolanya dan harus koordinasikan dengan Dinas Kesehatan,” pungkasnya.
Nampak hadir secara virtual, Wakil Bupati Sumedang H. Erwan Setiawan, Forkopimda, Dandim, Kapolres, Kajari Sumedang, Sekretaris Daerah H.Herman Suryatman para Asisten, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sumedang.
Selanjutnya, Ketua MUI Kabupaten Sumedang, Ketua PGRI Kabupaten Sumedang, para Kepala Perangkat Daerah, Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Satgas Penanganan Covid-19 serta Pemulihan Ekonomi Kabupaten Sumedang. (Riks)