SUMEDANG, RB.Online – Pelaku ujaran kebencian terhadap polisi ini atas nama inisial MAP (24) asal Perum Putraco Blok D4 No 1 RT 03/04 Desa Pasir Nanjung, Kec Cimanggung kab Sumedang.
Pelaku telah membuat video ujaran kebencian ketika mengendarai sepeda motor di jalan depan kantor Desa Sindang Pakuwon menuju arah perumahan SBG Cimanggung. Kec. Cimanggung, Kab. Sumedang pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021 sekira jam 16.00 Wib, Kamis (24/6/2021).
Dalam video tersebut, terlontar ucapan Polisi bangke, Polisi jiwanya geus paraeh (Mati) bisa newak aing (bisa nangkap saya) Kodam blegug, Banser bangke dan langsung di Upload ke Facebook dengan akun Al Jesus yang berdurasi 01.04 menit.
Pasca mengetahui viralnya video tersebut, Kapolsek Cimanggung Kompol Herdis Suhardiman langsung koordinasi sekaligus Polsek Cimanggung mengamankan pelaku ujaran kebencian di di dusun Cicabe Desa Sindang Galih Kec Cimanggung kab Sumedang.
“Selanjutnya pelaku kini diserahkan ke Sat Reskrim Polres Sumedang Untuk pengusutan lebih lanjut,” ujarnya.
“Pelaku diamankan di Didusun Cicabe Desa Sindanggalih Kec Cimanggung kab Sumedang. Pelaku dijerat UU ITE dan ujaran kebencian,” tambah Kapolsek.
Kasubag Humas Polres Sumedang Dedi menyampaikan, saat ini Sat Reskrim Polres Sumedang masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, apa yang menjadi motif dari kata kata ujaran kebencian yang di lontarkan terhadap institusi kepolisian dan banser tersebut.
“Kita tunggu hasil pemeriksaan dari penyidik dan hasilnya nanti akan kami sampaikan ke rekan-rekan media,” pungkasnya. (Riks)