PANGKALAN KERINCI – RBO, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau menghentikan sementara aktivitas galian C di Km 55 Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Selasa (30/1/2024). Penghentian aktivitas galian C karena pemilik diduga belum melengkapi sejumlah dokumen perizinan.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau, H Herman, ST MT melalui Kacab Wilayah III Siak, Pelalawan dan Kepulauan Meranti, Achmad Mulyadi, SKM M.Si mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan aktivitas galian C di Kabupaten Pelalawan yang diduga belum mengantongi izin.
Dalam pemeriksaan itu, Tim ESDM Provinsi Riau melakukan pemeriksaan galian C yang berlokasi di Km 55 Pangkalan Kerinci.
“Jadi saat memeriksa itu, ada beberapa dokumen yang masih dalam proses perlengkapan. Surat izin SIPB-nya dari DPTMSP Riau sudah keluar tapi surat-surat izin yang lain belum. Jadi untuk sementara waktu, kegiatannya kami hentikan sampai proses pemeriksaan selesai,” terangnya.
Achmad Mulyadi mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan seluruh galian C yang diduga beroperasi tanpa izin di Kabupaten Pelalawan. Karena itu, pihaknya mengimbau dan meminta pelaku usaha galian C untuk untuk melakukan pengurusan izin terlebih dahulu.
“Jika memang tidak mengetahui proses perizinan dapat berkoordinas dan berkonsulatasi ke Cabang Dinas ESDM wilayah Provinsi Riau,” tandasnya. (Tim)