BANDUNG, RBO — Dugaan Pengiringan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) saat berbelanja sembako di setiap Desa di Kecamatan Pangalengan telah memicu penderitaan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap Surat Edaran Menteri Sosial (Mensos) terkait pelaksanaan BPNT yang menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akses langsung bagi KPM.
Surat Edaran Mensos mengenai BPNT dengan tekanan yang jelas bahwa kementrian sosial akan melaksanakan penyaluran bantuan sosial program sembako tahun angaran 2023 tidak melalui e-warung,dan KPM akan menerima bantuan sosial program sembako dengan melakukan penarikan uang tunai dari rekening KPM.
Namun, beberapa laporan dari masyarakat Kecamatan Pangalengan menunjukkan bahwa beberapa KPM diduga digiring oleh pihak tertentu agar berbelanja sembako di warung yang sudah di sediakan
Dalam laporan yang disampaikan oleh beberapa sumber yang ingin tetap dirahasiahkan, mereka mengungkapkan bahwa pihak-pihak yang diduga sebagai pengiring tersebut tampaknya memiliki peran dalam menentukan keputusan pembelian oleh KPM.
Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana hak dan keputusan mandiri KPM dalam memilih sembako sesuai dengan kebutuhan mereka meskipun di dapat di pasarmurah desa,pungkasnya(18/8)
Menghadapi tuduhan ini, sejumlah warga dan Reformasi Bangsa.co.id telah mengajukan pertanyaan kepada pihak ,tikor kecamatan,Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Namun hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh pihak Dinas Sosial Kabupaten Bandung atau instansi terkait lainnya.
Ketika dimintai tanggapannya mengenai situasi ini, seorang aktivis masyarakat, Nana sumaran, mengungkapkan dugaan atas pelanggaran pelanggaran tersebut. Ia mengingatkan bahwa akses bebas KPM dalam memilih sembako adalah hak yang tidak boleh diabaikan, sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Mensos.
Situasi ini mengajukan tantangan terhadap otoritas terkait untuk melakukan penyelidikan menyeluruh guna mengklarifikasi dugaan ini.
Ini juga mempertegas pentingnya edukasi dan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak yang mereka miliki dalam mengakses bansos program-program dan pentingnya menjaga integritas serta transparansi dalam pelaksanaan program tersebut. (Herman)