Sejumlah Kepala Sekolah Abaikan UU KIP, Penggunaan Dana BOS Diduga Asal-asalan

0 0
Read Time:3 Minute, 39 Second

Kab. Sumedang, RBO – Beberapa Kepala SMPN di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, diduga menyalahgunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022.

Hal itu terlihat pada surat konfirmasi yang dikirimkan Reformasi Bangsa Online beberapa bulan lalu. Hingga berita ini dimuat kepala sekolah tidak merespon surat konfirmasi tertulis yang dilayangkan RBO.

Adapun surat konfirmasi tertulis yang dikirim RBO ke SMPN 2 Jatinangor dengan nomor surat: 0010/Konf/Korwil-RBO/III/2023, dan ke SMPN 1 Pamulihan Nomor surat: 0015/Konf/Korwil-RBO/III/2023 terkirim Pada tanggal 28 Maret 2023.

Saat RBO berulangkali menghubungi Kepala SMPN 1 Pamulihan Nedi Herdiana melalui WhatsApp tidak merespon. Bahkan RBO secara langsung datang ke SMPN 1 Pamulihan untuk menanyakan surat yang dikirim namun tidak ada satupun yang dapat memberikan jawaban, bahkan para pegawai SMPN 1 Pamulihan terkesan menghindar.

“Saya tidak tahu suratnya pak. Pak kepala sekolah belum datang,” kata salah satu pegawai TU SMPN 1 Pamulihan.

Sama halnya di SMPN 2 Jatinangor, RBO secara langsung mau konfirmasi ke Kepala sekolah Kusmayadi, namun Kusmayadi buru-buru meninggalkan wartawan RBO.

“Maaf kami lagi ada acara ke SMPN 1 Jatinangor,” katanya sembari meninggalkan wartawan RBO diruang tamu SMPN 2 Jatinangor, sedangkan padah saat itu masih jam KBM.

Dari data yang dimiliki RBO di SMPN 1 Pamulihan diduga tahun 2020, 2021 dan 2022 dana BOS sebesar Rp 902.305.000, belum dilaporkan ke Kemendikbud. Sedangkan di SMPN 2 jatinangor tahun 2020, 2021, dan 2022 sebesar Rp 1.574.319.764, yang belum dilaporkan ke kemendikbud.

Adapun hal yang dikonfirmasi ke SMPN 2 Jatinangor diantaranya, Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler tahun 2020 sebesar Rp 76.822.900 yang disalurkan dalam dua tahap. Pada tahap pertama sebesar Rp 56.559.900 dan tahap ketiga sebesar Rp 20.263.000.

Selain kegiatan ekstrakurikuler juga pada kegiatan Pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah tahun 2020 sebesar Rp 230.679.000, yang dicairkan dalam dua tahap.

Pada tahap pertama sebesar Rp 89.634.500 dan tahap ketiga sebesar Rp 141.044.500. Pada tahun 2022 SMPN 2 Jatinangor mengalokasikan dana BOS untuk kegitan pembelajaran dan ektrakurikuler sebesar Rp 103.135.000, yang disalurkan dalam tiga tahap.

Pada tahap pertama sebesar Rp 20.125.000, tahap kedua sebesar Rp 47.100.000 dan tahap ketiga sebesar Rp 35.910.000.

Untuk pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah ditahun 2022 dialokasikan dana sebesar Rp 221.527.351 yang dicairkan pada tiga tahap.

Pada tahap pertama sebesar Rp 55.407.000, tahap kedua sebesar Rp 106.740.003 dan tahap ketiga sebesar Rp 59.380.348.

Sedangkan penggunaan anggaran dana BOS di SMPN 1 Pamulihan tahun 2020 untuk kegiatan pembelajaran dan ektrakurikuler sebesar Rp 72.699.450, yang disalurkan tiga tahap.

Tahap pertama sebesar Rp 38.768.000, tahap kedua Rp 2.410.000 dan tahap ketiga sebesar Rp 31.521.450. Pada tahun 2022 kegiatan pembelajaran dan ektrakurukuler dialokasikan sebesar Rp 96.120.000 yang dicairkan pada tiga tahap.

Tahap pertama sebesar Rp 22.260.000, tahap kedua sebesar Rp 37.225.000 dan pada tahap ketiga sebesar Rp 36.635.000.

Untuk pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasaran sekolah di tahun 2020 dialokasikan sebesar Rp 206.464.300, yang dicairkan pada tiga tahap. Pada tahap pertama sebesar Rp 78.260.000, tahap kedua sebesar Rp 64.340.000, dan tahap ketiga sebesar Rp 63.864.300.

Sedangkan di tahun anggaran 2022 dialokasikan dana BOS sebesar Rp 132.406.931. Pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasaran sekolah tahun 2022 disalurkan pada tiga tahap.

Ditahap pertama sebesar Rp 35.240.000, tahap kedua sebesar Rp 50.191.000 dan tahap ketiga sebesar Rp 46.975.931.

M. Sianturi, salah satu pemerhati pendidikan jawa barat menyesalkan sikap dari beberapa kepala sekolah yang tidak transparan memberikan informasi kepada publik.

“Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kab. Sumedang agar segera menegur atau memberikan sanksi tegas terhadap kepala sekolah yang tidak mengindahkan UU KIP,” katanya, saat ditemui RBO dikediamannya di bandung, Rabu (10/05/23).

“Media itu adalah corong informasi, jadi kepala sekolah seharusnya terbuka dan tidak perlu ada yang ditutupi kepada publik. Jika memang benar penggunaan dana BOS sudah sesuai Juknis hadapi aja media jangan menghindar. Jika menghindar berarti ada yang ditutupi,” jelasnya.

Kepala Bidang SMP Kabupaten Sumedang, Yudi Purwana, saat dihubungi RBO melalui WhatsApp baru-baru ini mengataka agar langsung menghubungi kepala sekolah.

“Silahkan datang saja ke sekolah konfirmasi saja kepseknya langsung,” katanya dengan singkat. (Tim/Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *