Pelalawan, RBO – Menjelang akhir tahun ajaran 2022/2023, orang tua murid mengeluhkan terkait pungutan uang perpisahan yang dilakukan pihak SMAN 1 kecamatan PKL Kuras Kab Pelalawan, Riau.
“Uang perpisahan tersebut dibebankan kepada orang tua/wali siswa/siswi mencapai Rp 452.000 ribu/siswa di tambah lagi uang baju perpisahan Rp 300.000,” kata orang tua yang enggan disebutkan namanya, Kamis (04/05).
Menurutnya, ini jelas menjadi keluhan orang tua siswa, kalau ada dua orang siswa ini sangat terbeban karena ditentukan batas akhir pengumpulan.
“Pungutan uang perpisahan yang dilakukan oleh satuan sekolah tingkat pendidikan SMA N 1 kecamatan PKL Kuras Kab Pelalawan Riau ini tentu berpotensi maladmnistrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegas sumber.
Dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Kemudian dalam Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan sumber, acara perpisahan bukan bagian dari proses belajar mengajar di sekolah. Alasan pihak sekolah untuk mengakomodir keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan tentu tidak dapat diterima.
“Jika orang tua/wali siswa ingin melaksanakan kegiatan, serahkan saja kepada mereka (orang tua/wali siswa). Sekolah jangan memfasilitasi hal-hal yang sifatnya pungutan. Apalagi inisiatif sekolah yang aktif melakukan pungutan untuk kegiatan perpisahan,” tandasnya. (TS)