24 Tahun Rumdin Sosial Kab Sumedang Dikuasai Pensiunan, Ini Kata Kasatpol PP
Sumedang, RBO – Selama 24 Tahun Rumah Dinas (Rumdin) ditempati sejak mulai aktif sampai pensiun oleh orang yang bukan haknya.
Anehnya, yang mendiami Rumah Dinas tersebut bukan jabatan kepala Dinas melainkan kabid ( Eselon II B ) berlokasi di Lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Sumedang
Namun, saat Satpol PP Kabupaten Sumedang akan mengeksekusi pada Selasa tanggal 10 Januari gagal dilakukan.
Kastpol PP Syarif Badar mengatakan, Satpol PP bukan gagal eksekusi, namun pihaknya memberikan kesempatan pada orang yang bersangkutan.
“Kami bertindak dengan hati Nurani, Satpol PP berharap agar segera dikosongkan, namun kita memberikan tenggang waktu, agar barang-barang mereka diberesin,” terang Kasatpol PP.
Pihaknya menilai, tidak mengetahui yang bersangkutan apakah sudah mempunyai rumah sendiri atau tidak. Hal ini yang membuat waktu untuk mereka mencari rumah apakah mengantarkan atau membeli.
“Adanya permintaan dari Kepala Keluarga Pak Toto kita panggil ke kantor hari ini dan yang bersangkutan hadir dan sudah membuat surat perjanjian dan ditandatangani,” terang Syarif.
“Mereka minta waktu sampai tanggal 15 Febuari 2023,ya tidak boleh tidak sebagai manusia biasa dan hati Nurani kita memberikan kesempatan sampai batas kesepakatan yaitu tanggal 15 Feberuary 2023,“ ujarnya.
Syarif menambahkan, adapun mereka menguasai rumah tersebut dengan alasan sudah memilikinya, karena mereka katanya pernah mengajukan ke Dinas SDM Provinsi Jawa Baray.
“Tapi benar atau tidak mereka pernah mengajukan, bukan ranahnya Satpol PP, yang kita pengang saat ini surat perjanjian yang sudah ditanda tangani kepala rumah tangga yaitu pa Toto,” tegas Syarif.
Adapun pensiunan ASN ini yang berinsial Dian istri Toto dan rumah dinas ini mereka kuasai sejak tahun 2019 sampai saat ini.
Beberapa narasumber menyampaikan ke wartawan RBO, dari dulu mereka itu tidak mau pindah, padahal Satpol PP sudah berangkat secara persuasif, namun mereka tidak mau pindah atau keluar.
“Kalaupun mereka pernah mengajukan ke dinas SDM provinsi mana buktinya, kita taruhlah benar mereka mengajukan tapi sampai detik ini belum ada jawaban dari pihak SDM provinsi tentu akan mempertanyakanya kembali ke SDM provinsi,” ungkap sumber yang minta namanya dirahasiakan.
Menurutnya, itu hanya akal-akalan mereka saja, seharusnya malu sebab pensiun pun bukan jabatan kepala Dinas melainkan Kabid ( Eselon III B ), tentu seorang pejabat pensiunan ASN tentu mengerti, mana milik sendiri mana milik pemerintah.
Syarif menyebut, surat perjanjian ditandatangani di ruangan Kabid PPUD Yan Mahal Rizzal ,SH.,MH dan ia saksikan sendiri.
“Saat ini satpol PP sudah memasang plang yang berisi bahwa Rumah Dinas ini milik Pemda Sumedang yang bersertifikat hak pakai nomor: 00036 NO. surat ukur: 01249/Kota Kaler/2022 Tanggal 20 – 10 – 2022 dengan luas 1.931 M²,” terangnya.
Syarief menjelaskan, adapun dasar hukumnya Peraturan Daerah pasal 65 Kabupatén Sumedang No. 09 tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah.
Dinyatakan pengelola, pengguna dan/atau kuasa penggunaan barang wajib melakukan pengamanan milik daerah yang dalam penguasaannya.
“Kami bersama sama instansi terkait melakukan kegiatan ini.
“Jadi, pihak dari pa Toto meminta waktu untuk mengosongkan rumdin tersebut sampai pada tanggal 15 Februari 2023. Kalaupun masih tetap tidak mengindahkan maka Pemda Sumedang akan melakukan tindakan tegas,” tandasnya. (Riks)