Wisata BateTangnga dikelola Pihak Lain, Camat Binuang Nilai Kerja Kades Lambat  

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Polewali Mandar, RBO – Desa BateTangnga kecamatan Binuang Kab Polelawi Mandar dikenal sebagai daerah yang mempunyai tempat wisata alam yang cukup bagus, terbukti banyak menarik wisatawan baik lokal maupun dari luar yang berpotensi besar untuk PAD (Pedapatan Asli Desa) .

Monitoring dari data yang dihimpun media ini, pengusaha wisata di desa ini cukup banyak dan potensi kontribusi sangat besar dalam membantu penghasilan PAD Desa untuk pengelolaan, pengembangan dan kesejahteraan Desa itu sendiri serta harapan besar dari warga dengan harapan bisa di kelola dengan baik dan sesuai aturan yang ada.

Kepala Desa Sumaila Damang di kantornya saat berbincang-bincang kepada media menjelaskan, selama menjabat sebagai kepala Desa setahun ini tidak ada PAD untuk Desanya.

“Sumber PAD yang dari pungutan karcis parkir untuk motor dan mobil pengunjung wisata itu di ambil alih oleh Asosiasi Pengusaha wisata yang sebelumnya di kelolah oleh BumDes (Badan Usaha Milik Desa),” jelasnya belum lama ini.

Kades menyebut, namun terkesan tidak memperhatikan bahwa belum ada Perdes untuk sebagai dasar hukum untuk mengelolah. Dirinya juga menjelaskan, kegiatan dari asosiasi pengusaha wisata yang memungut pembayaran karcis parkir bagi pengunjung tidak atas pengetahuannya.

“Juga tidak mengetahui legalitas dari asosiasi karna tidak ada penyampaian, baik lisan ataupun tertulis, dia juga menjelaskan Bahwa asosiasi itu berjalan karna ketua BPD nya juga di dalam asosiasi itu, yang di ketahui ketua BPD juga ada usaha wisatanya,” papar Kades.

Sementara itu, Ketua BPD Abd Rajab Madjid saat dikonfirmasi di lokasi usaha wisatanya Rawa Bangun, terkait pungutan yang di lakukan Asosiasi pengusaha Wisata, menjelaskan bahwa dirinya di asosiasi sebagai Pembina.

Adapun kata Abd Rajab terkait pungutan mengaku tidak tahu jelas rinciannya, berapa banyak jumlahnya. Namun, dijelaskannya gambaran besarnya dana itu dipakai untuk kegiatan seperti perbaikan jalan yang rusak, bantauan sosial dan lainnya untuk warga desa,” ucapnya sambil mengarahkan awak media konfirmasi ke Subair sebagai Ketua Asosiasi.

Menyikapi keadaan Desa Batetangnga yang punya potensi besar untuk sumber PAD dari bidang parawisata Camat Binuang Andi Saggap. Rahim, S.Pd menanggapi, bahwa kerja kepala Desa itu lambat bekerja untuk membuat Perdes.

“Padahal baginya perdes itu bisa selesai dalam sebulan, dirinya juga sudah menyampaikan berkali-kali namun kepada kepala Desa sampai saat ini belum juga Membuat Perdes,” ujarnya.

“Kepala Desa itu tindakan Yang lambat karna sudah berulang-ulang kali di sampaikan buat persdes, sampai sekarang belum,” jelas Camat menilai kerja kepala desa.

Adapun harapan kepala Kecamatan untuk kepala Desa Batetangnga dan warganya khusunya bagi intelektual dalam pembuatan Perdes bisa berkontribusi walau dalam bentuk ide dan pemikiran.

“Agar warga masyarakat intelektual yang ada di Desa Batetangnga kiranya bisa memberi sumbangsi pemikiran terkait pembentukan Perdes itu,” tutupnya.

Terpisah di lokasi Usaha wisata Telaga Bidadari Subair sebagai ketua Asosiasi pengusaha wisata yang juga mengaku sebagai Ketua DPP LSM LKPA mengakui dirinya yang mempunyai 4 orang anggota untuk hari-hari biasa.

“Namun saat keadaan ramai ada penambahan anggota lebih dari itu untuk melakukan pungutan parkir bagi pengunjung, jumlah tarifnya Rp 2.000 untuk kendaraan Motor dan Rp 5.000 untuk Mobil diakuinya kegiatan ini sudah sejak tahun 2020 sampai sekarang,” kata dia.

Ditanyakan apakah kegiatannya ini legal atau ilegal dalam melakukan aktifitas pungutan tanpa dasar hukum dari Perdes ataupun Perda, dirinya menjelaskan kalau kegiatannya ini legal.

“Dasarnya dari asosiasi kelompok pengusaha Wisata dan lokasi parkir ini adalah lokasi pengusaha wisata bukan pemdes bukan juga Pemda,” imbuhnya.

Diakuinya, bahwa kegiatan parkir ini pernah di kelola oleh BumDes, namun dinilainya dalam pengelolaannya tidak beres, baik dari pengelolaan Dana ataupun dasar hukum.

“Kami meminta pemerintah dalam hal ini Pemerintah Desa untuk membuat Perdes (Peraturan Desa) agar asosiasi pengusaha tempat wisata disini juga lebih terarah, nyaman dalam Berusaha serta ikut berkontribusi untuk PAD dan jelas untuk membangun dalam pengembangan Desa,” tandasnya. (Nurhayana/Faisal muang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *