Aksi Solidaritas Wartawan, Minta Copot Ketua Bawaslu Jeneponto
JENEPONTO, RBO – Arogansi ketua Bawaslu Kabupaten Jeneponto Saiful SH yang lempar handphone milik kedua wartawan saat hendak minta penjelasan terkait tes CAT seleksi calon panwascam se-kabupaten menuai polemik.
Atas dugaan tindakan dan sikap arogansi itu, puluhan wartawan datangi kantor Bawaslu Jeneponto di jalan Lingkar, Rabu (19/10/2022).
Kedatangan sejumlah wartawan tersebut dalam rangka mempertanyakan dugaan sikap arogansi melempar handphone milik wartawan saat hendak wawancara tersebut.
Namun disayangkan ketua Bawaslu Saiful tidak ada ditempat dan hanya diterima pimpinan Bawaslu Hamka lau bagian Divisi Hukum Pencegahan Partisifasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.
Hamka lau sangat berterima kasih kedatangan teman wartawan dikantornya dan ini akan jadikan motivasi dan pembelajaran bagaimana berlembaga, bermeksos dan bersikap bahwa semuanya itu sudah ada aturannya yang jelas.
“Saya juga akan menindak tegas jika ada terbukti dalam aduan masyarakat terkait rekrutmen calon panwascam, jika ada salah satu calon melakukan pelanggaran mendapat aduan dari masyarakat dan terbukti kita tidak memandang siapun dia,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan wartawan Syamsir sebagai korlap aksi unjuk rasa tersebut dalam keterangannya mengatakan, kedatangan insan pers sebagai tindaklanjut adanya teman media diperlakukan diduga dilempar HPnya saat hendak konfirmasi terkait mekanisme rekrutmen calon anggota Panwascam se-kabupaten.
“Namun bukannya diterima dengan baik oleh ketua Bawaslu Saiful, enggang memberikan keterangan dan diduga melempar hpnya teman wartawan tersebut, hingga insiden itu mengerucut,” kata Syamsir.
Menurutnya, apa yang dilakukan ketua Bawaslu Jeneponto Saiful melakukan pelaporan polisi, dianggap tidak sesuai mekanisme UU Pers.
“Bilamana ada pihak menganggap dirinya dirugikan, maka ada namanya ruang hak jawab klarifikasi, bukan membuat pelaporan polisi,” terangnya.
Sedangkan Sulaiman Nai didampingi Kaharuddin – Sese, wartawan yang diduga dilempar hpnya, usai aksi mengatakan, tujuan kedatangannya untuk meminta keterangan terkait sikap arogansi ketua Bawaslu Jeneponto Saiful SH yang melempar handphonenya saat ingin konfirmasi terkait mekanisme calon rekrutmen panwascam.
“Kami berharap kepada DKPP Bawaslu Provinsi untuk mencopot ketua Bawaslu Jeneponto Saiful SH, karena diduga sangat mencederai UU pers nomor 40. Tahun 1999 yang berbunyi barang siapa yang menghalangi tugas wartawan maka pidana minimal 2 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah,” pungkasnya.(Mahmud Sewang).