Diduga Edarkan Obat Terlarang, Polsek Jatinangor Amankan Dua Orang Warga Aceh

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

SUMEDANG, RBO – Polsek Jatinangor mengamankan tiga orang yang diduga melakukan peredaran obat-obatan tanpa izin edar disebuah warung di wilayah Cibeusi, Jatinangor, Sumedang, Selasa (20/09/2022).

Berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, Polsek Jatinangor mengamankan TBI (19) dan MBI (21) keduanya warga Bireun Aceh serta MF (23) warga Cimahi yang diduga sedang melakukan transaksi obat-obatan terlarang.

“Kasus ini terbongkar bermula dari adanya laporan masyarakat akan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah warung di wilayah Cibeusi, Jatinangor,” ujar Kompol Aan Supriatna Kapolsek Jatinangor.

Kapolsek menyampaikan, setelah dilakukan pengecekan petugas Bhabinkamtibmas dan piket Polsek Jatinangor, ditemukan adanya transaksi obat-obatan di warung tersebut.

“Setelah kami periksa obat-obatan tersebut termasuk dalam kategori obat-obatan terlarang dan tidak memiliki izin edar, sehingga ketiga terduga kami amankan di Polsek Jatinangor,” pungkas Kapolsek.

Adapun beberapa barang bukti yang diamankan yaitu 39 butir TRIHEXYP HENDYL 2mg, 37 butir TRAMADOL HCI 50mg, 17 paket kecil berisi 8 butir XCIMER dan uang tunai sebesar Rp. 484.000,- yang diduga hasil transaksi obat tersebut.

Ketiga terduga diamankan dan saat ini ditangani Satuan Narkoba Polres Sumedang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Riks)

Related posts

Leave a Comment