Dinilai Cacat Hukum, Muskot Pertina Makassar Kacau

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

MAKASSAR, RB – Forum Pemerhati Tinju Makasar tidak mengakui musyawarah kota (Muskot) yang digelar panitia di hotel Marine Makassar, Senin (25/01/2021).

Ketua Forum Muh Rusli dalam gugatannya di lokasi muskot menolak tegas terlaksananya Muskot tersebut, sebab dinilai cacat hukum, dimana tidak sesuai AD/ART.

Dijelaskan Rusli, panitia Muskot tidak melakukan verifikasi Sasana, pasalnya dari 21 sasana, hanya 6 yang diakui yang dinilai sebagai konco konco Tawing ketua Pertina Makassar.

“14 sasana berontak dan tidak dibiarkan masuk ruangan oleh panitia Muskot,” ujarnya.

Lucunya terang Rusli, ada oknum TNI yang dimanfaatkan dan cari muka dan terkesan sedikit arogan, karena tidak menunjukkan dirinya sebagai abdi negara, bahkan membentak membentak ketua sasana.

“Oknum TNI ini sempat mengusir sekretaris Pengprov Sasana, suasana memanas. Ini pelecehan terhadap Sasana. Saya sangat menyayangkan kejadian ini,” tegas Rusli.

Dinilai Cacat Hukum, Muskot Pertina Makassar Kacau

Menurutnya, selama 8 tahun Tawing sebagai Ketua Pertina, Makassar merusak tatanan. Mulai dari pretasi menurun, sampai hanya 6 Sasana yang diakui. Padahal tugas Pertina itu, membina sasana sasana dan memajukan tinju Makassar.

“Ini kesannya malah justru mematikan sasana. Bayangkan, kejuaraan tinju lorong, bonusnya dari tahun 2017 sampai sekarang belum dibayarkan. Juga ironinya lagi, Tawing menunjuk istrinya sebagai bendahara panitia,” beber Rusli.

Selain itu tambahnya, saat menggunakan dana APBD, pemakaian dana Pertina tidak transparan dan disayangkan, meski Ketua Pengprov. Pertina Sulsel mengetahui hal ini, justru pro kepada panitia dan membuka Muskot Pertina.

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk mengusut pemakaian dana APBD yang selama ini dipergunakan untuk perkembangan tinju pada setiap sasana yang ada di Makassar,” tandas Rusli.(Arsyad Sijaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *