Tunggu Hasil Kajian KKP-RI, Surat Edaran Larangan Gunakan Perreperre Bersifat Sementara 

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

BANTAENG, RBO – Kepala UPT wilayah II Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulsel, Ijas Fajar, menyatakan Surat Edaran (SE) Dinas Perikanan Sulsel terkait penggunaan Perre-perre oleh nelayan Bantaeng, bukan untuk mematikan atau merugikan aktivitas nelayan Perre-perre.

Sebaliknya, surat edaran tersebut hanya bersifat larangan sementara sambil menunggu kajian dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI. Jika hasil kajian itu mendapat lampu hijau dari Kementerian, maka nelayan patut bersyukur karena Perreperre sudah bisa dilakukan secara bebas oleh nelayan tradisional.

“Jadi surat edaran itu hanya bersifat sementara. Kita masih menunggu hasil kajian dari KKP RI. Semoga hasil kajian tersebut bisa dirasakan manfaatnya bagi nelayan tradisional,” ungkap Irfan, sekaligus merupakan klarifikasi dari berita yang dirilis media ini sebelumnya,” Ahad (4/9/2022).

Mantan Camat Sinoa Bantaeng ini juga menjelaskan, surat edaran tersebut juga semata-mata hanya ingin berupaya meredam konflik yang terjadi saat ini antara nelayan Perreperre dengan nelayan tradisional lainnya.

Bukan apa-apa, kata dia, munculnya berbagai konflik di berbagai daerah termasuk di Bantaeng terkait penggunaan Perreperre ini, Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel bersama KKP RI melakukan kajian terkait alat tangkap ikan jenis Perreperre itu.

Upaya tersebut ditempuh, kata dia, mengacu Peraturan menteri ( Permen) KKP yang terbaru nomor 18 tahun 2021 tentang pengaturan alat tangkap perikanan dan alat bantu tangkap perikanan.

“Jadi apa pun hasil kajian KKP RI nantinya terkait penggunanan alat tangkap nelayan perreperre dapat kita patuhi bersama. Ini demi kepentingan sesama nelayan yang beraktivitas di laut,” tandasnya.

Dia menambahkan, kenapa penggunaan alat tangkap Perreperre mendapat protes dari nelayan tradisional, itu karena para nelayan tradisional merasa kesulitan memperoleh hasil karena kalah bersaing dalam memperoleh hasil.

Jika menggunakan Perreperre, bisa dipastikan koloni ikan kecil akan berkumpul karena mendapat cahaya lampu yang sangat terang dari alat tangkapan Perreperre. Pasalnya, untuk membuat satu unit Perreperre dibutuhkan sedikitnya 200 hingga 300 unit lampu LED.

“Setiap mata lampu memliki daya terang antara 15 Watt hingga 18 Watt.  Cahaya yang cukup menerangi area bawah laut ini kemudian yang membuat ikan-ikan kecil berkerumun di area Perreperre. Harga untuk membuat satu Perreperre bisa mencapai ratusan juta rupiah termasuk perahunya,” tutup Ijas Fajar. (Ali)

Related posts

Leave a Comment