Tuai Polemik, Oknum Pejabat Desa Gajahmekar Diduga Giring KPM ke e-Warong Titipan
BANDUNG, RBO – Bantuan program sembako tahun 2022 untuk periode Juli dan Agustus sebesar Rp 400 ribu, mulai disalurkan kembali melalui Himbara.
Namun, program BPNT di Desa Gajahmekar kec Kutawaringin Kabupaten Bandung tuai polemik di masyarakat, karena diduga adanya penggiringan, yang konon dilakukan oleh oknum Sekretaris Desa atas instruksi dari Kepala Desa.
Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Gajahmekar sempat kebingungan dan khawatir, saldo di dalam KKS hilang, tabpa diberikan sembako yang mereka harapkan dari jauh hari.
Penyebabnya, para KPM tersebut digiring untuk melakukan penggesekan atau pembayaran sejumlah barang yang mereka belum ketahui, kemana untuk berbelanja ke warung yang sudah dutunjuk oleh oknum Kepala Desa.
Salah seorang KPM inisial O mengaku kebingungan belanja di warung, karena masih belum yakin kalau e-Waarong yang ditunjuk itu resmi atau tidak sebagai mitra dari BNI yang tergabung di Himbara.
“Pasalnya, saya baru pertama kali melayani transaksi dan yang paling dikhawatirkan dibukti trasaksi itu tidak tercantum nama pemilik e-Warong. Namun, alamat yang tertera dibukti transaksi tersebut atas nama Ridwan Solehudin di desa Kopo kecamatan Kutawaringin,” jelas O, Rabu (10/08/2022).
Sumber juga bingung untuk membelikan komoditi, karena di warung tersebut belum tersedia komoditi atau barang apapun, warung yang ditunjuk hanya berjualan jajanan anak anak.
“Saya bingung campur khawatir, tidak seperti di agen yang sudah biasa, meskipun caranya sama, kami dianjurkan untuk membayar terlebih dahulu, lalu keesokan harinya diambil barangnya. Padahal, kalau e-Warong yang lama itu sudah jelas mitra dari BNI ada sepanduknya,” papar sumber.
Namun, dirinya beryukur kini sudah menerima sembakonya, meskipun kalau dihitung tidak akan nyampe Rp 200.000.
“Ya, paling cuma Rp 175.000 kalau belanja sendiri mah, Beras 10 kg, ayam 1kg, telor 1 kg, kentang 1 kg dan buah apel setengah kilo,” katanya.
“Apalagi, kami tidak melihat waktu mereka menimbang tiap komiditi, dan kami pun dibebankan biaya kantong keresek seribu rupiah,” tambah O.
Saat ditemui di kantor Sekretaris Desa Gajahmekar, Gopar menjelaskan terkait pembentukan agen baru yang direkomedasi oleh kepala desa.
“Tujuannya untuk mempermudah pendataan berapa KPM yang bisa mencairkan dan berapa KP yang tidak bisa mencairkan, karena dari agen e-Warong yang lama ibu Evi tidak pernah melaporkan ke pihak desa maupun Puskesos,” dalihnya.
Ditempat lain, Angga selaku PIC mengaku tidak tau apalagi sampai memberikan izin untuk melakukan peminjaman mesin EDC.
“Apalagi Agen e-Warong yang di kelola Dini Rosetiawati tersebut belum melakukan registrasi maupun mendaftar untuk menjadi mitra BNI,” terang Angga kepada Reformasi Bangsa saat di hubungi melalui pesan singkat.
Sampai berita ini tayang, media belum ada tangapan dari Tikor kecamatan Kutawaringin, Ibu Iin terkait polemik yang membuat KPM kebingungan. (Herman).