SUMEDANG, RBO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang Giat Operasi penyakit masyarakat dan peredaran minumanan beralkohol.
Hal ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang menganggu ketertiban masyarakat.
Kabid PPUD dan PPNS Yan Mahal Rizzal.SH.MH menyampaikan, kegiatan operasi ini dilakukan untuk penegakan Perda Kab. Sumedang.
“Giat itu saya yang pimpin langsung dan 10 orang nggota Tim Kelongwewe pada Bidang PPUD, serga 4 orang Anggota Subdenpom Sumedang,” jelas Rizzal saat dikonfirmasi RBO via telepon, Rabu (13/07/2022).
Dasar-dasar kegiatan atau operasi sebagaimana Perda Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol, Perda Kab Sumedang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Sekian itu, Perbup Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggar Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanganan Covid-19.
“Dan Surat Perintah Kasatpol pp Kab. Smd Nomor : 146/KP.11.01/VII/2022 Tanggal 01 Juli 2022 Dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang,” ungkapnya.
Rizzal menjelaskan, hasil kegiatan dilapangan yang diduga melanggar Pasal 2 Perda Kab. Sumedang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol, JO Pasal 8 Huruf e Perda Kabupaten Sumefang 7 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Hasil giat ada sekitar 4 warung pemilik penjual minuman beralkohol antara lain inisial DE didapat Rumah Penduduk Yang berlokasi di Dsn. Cipelang Desa Cipelang Kecamatan Ujungjaya. Barang bukti yang diamankan 12 anggur merah kecil dan besar 25 botol serta arak kecil sebanyak 42 botol.
Pemilik miras lain bernama Endra yang berlokasi di Dsn. Ujungjaya Rt. 03 Rw. 03 Desa Ujungjaya Kecamatan Ujungjaya. Adapun barang bukti yg diamankan 1 botol anggur merah besar, 12 botol arak kecil, 2 botol arak putih, 5 botol Bir Anker Besar, 3 botol Guinnes Besar dan 2 botol arak besar.
Didapat juga Warung Kopi yang berlokasi di Blok Gendeng Desa Karyamukti Kecamatan Tomo milik Ibu Ida. Adapun barang bukti yg diamankan, 3 botol anggur merah besar, 7 botol arak kecil, 14 botol Guinnes, 6 botol arak besar dan 7 botol bir Anker.
Terakhir, di Warung Kopi berlokasi di Blok Gendeng Desa Karyamukti Kecamatan Tomo Milik inisial. Adapun barang bukti yang diamankan 11 botol Bir angker, 6 botol Guinnes dan 14 botol arak kecil.
Jumlah keseluruhan hasil kegiatan tersebut sebanyak 172 botol minuman yang mengandung alkohol dari berbagai merk. Mereka yang diamankan melanggar Pasal 12 huruf e Perda Kab. Sumedang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Setiap orang atau badan dilarang : e. Berada di satu tempat atau berpindah pindah tempat umum secara tetap/sewaktu waktu, hingga melewati batas waktu yang layak tanpa ada kejelasan kepentingan di tempat tsb dgn penampilan mencolok, mengundang perhatian orang lain yg melihatnya untuk bersamanya melakukan perbuatan asusila, sembilan orang yang mendiami lokasi warung kopi,” jelas Rizzal.
Kini, keempat pemilik warung yang menguasai/menjual minuman ber alkohol, dan 9 orang diperintahkan untuk menghadap ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja pada hari ini untuk dimintai keterangan oleh PPNS.
“Alhamdulillah, selama giat aman terkendali dan para pemilik minuman beralkohol menyadari atas kepemilikan barang bukti yang kita amankan,” pungkasnya. (Riks).