Ketum Mapan: Oknum Polres Siak harus dihukum Mati, 50 Kg Sabu bukan Jumlah Sedikit
BEKASI, RBO – Seorang oknum Polisi berpangkat Aipda dikabarkan menjadi tangkapan tim dari Badan Narkotika Nasional Indonesia (BNN) Pusat di Dumai.
Oknum Polisi berinisial E itu ditangkap pada Jum’at ( 8/7/2022) di sebuah parkiran Hotel di Dumai, dan Oknum Polisi berpangkat Aipda itu merupakan Anggota Polres Siak yang ditangkap karena memiliki sabu 50 Kg.
Atas kejadian itu, RD75 selaku Ketua Umum Masyarakat Peduli Anti Narkoba (MAPAN) Indonesia merasa Geram dengan oknum Polisi yang ditangkap BNN Pusat di sebuah parkiran Hotel di Dumai dan memiliki 50 Kg Narkotika Jenis Sabu.
“Lagi-lagi oknum Polisi yang kedapatan memiliki Sabu yang nilainya cukup Fantastis sebanyak 50 KG, sangat tidak pantas seorang oknum Polisi berpangkat Aipda melakukan hal tersebut”, ungkapnya, Senin (11/7/2022).
Dikatakan RD75, mesti diselidiki juga barang haram itu datangnya darimana, dan Oknum Polisi Aipda E itu Pengedar atau bagaimana ini harus dijelaskan kepada Publik .
Sudah jelas Lewat Surat Telegram bernomor ST/331/II/HUK.7.1/2021, Kapolri meminta anggota yang terlibat narkoba dipecat dan dipidana. Telegram tertanggal 19 Februari 2021.
Dirinya selaku ketua umum MAPAN Indonesia berharap kasus ini terbuka kepada publik, bisa aja oknum Polisi Polres Siak itu tidak hanya dipecat atau dipidanakan, melainkan Hukuman Mati kalau bisa, karena dengan jumlah 50 KG sudah jelas.
“Kalau masyarakat biasa bisa dihukum mati dengan mengedarkan jumlah segitu, jadi sekali lagi Publik harus tau terkait proses hukumnya oknum Polisi Aipda E Anggota Polres Siak yang ditangkap BNN Pusat,” pungkasnya. (Asep Didi)