SUMEDANG, RB.Online – Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir dan Wakil Bupati Erwan Setiawan beserta Forkopimda Sumedang mengikuti acara pelepasan alih tugas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang Nurmayani SH. MH di Gedung Negara Sumedang, Kamis (28/4/2022).
Diketahui, Nurmayani yang kurang lebih 1 tahun 2 bulan menjabat Kajari Sumedang berpindah tugas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sebagai Jaksa Fungsional.
Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir mengapresiasi kinerja Kajari yang menurutnya sangat baik selama bertugas di Sumedang yang ditunjukkan dengan banyaknya terobosan, hingga kasus yang berhasil diselesaikan.
“Atas nama pemerintah daerah dan masyarakat Sumedang saya haturkan terima kasih kepada Ibu Nurmayani atas kerja keras, kerjasama dan kebersamaannya selama ini dalam memajukan dan mensejahterakan Kabupaten Sumedang,” kata Bupati Dony.
Bupati juga mengapresiasi kinerja Kajari yang memfasilitasi mediasi pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Kawasan Desa Wisata Kampung Buricak Burinong Cisema Darmaraja.
“Terima kasih jajaran Kejari yang telah ikut memfasilitasi sehingga semua berjalan lancar, ada kesepakatan bersama, ada pemahaman bersama,” ucap Bupati.
“Apapun yang telah kita bangun harus fungsional untuk mensejahterakan masyarakat, menggerakkan ekonomi dan menciptakan lapangan,” tambahnya.
Sementara itu, Nurmayani SH. MH berterima kasih kepada semua pejabat Forkopimda Sumedang atas sinergitas yang telah terjalin harmonis selama ini dalam membangun Sumedang agar lebih baik lagi.
“Terima kasih atas dukungannya tanpa henti yang telah ditunjukkan serta kolaborasi lintas sektoral yang berjalan apik dan sudah banyak mengoptimalkan kualitas pelaksanaan fungsi dan kewenangan sebagai bentuk pertanggungjawaban,” ucap Nurmayani.
“Ya, untuk memastikan terpenuhinya penegakan hukum yang berkeadilan serta mencerminkan kepastian hukum dan membawa kemanfaatan bagi masyarakat Sumedang,” sambung Nurmayani.
Terakhir, pihaknya belum lama ini telah meluncurkan Kampung Restorative Justice di Desa Kutamandiri Tanjungsari.
“Semoga keberadaan Kampung Restorative Justice ini memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam mengatasi persoalan hukum,” tandasnya. (Riks)