Bogor, RB.co.id – Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kedua (LSP-P2) Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor merupakan lembaga pendukung BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi berdasarkan Lisensi No: BNSP-LSP-1825-ID. LSP-P2 Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor didirikan dibawah naungan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor : 563/793/Kpts/Per-UU/2019.
Keputusan tersebut, tentang Tim Kerja Pembentukan LSP Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor dan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor Nomor : 563 / 117 – Disnaker / I /2020 tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi (LSP) Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor. LSP-P2 ini dibentuk dalam rangka mendukung salah satu program Bupati yaitu “Bogor Maju”.
Salah satu kegiatan untuk mendukung program Bogor Maju tersebut adalah “Pembangunan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Ketenagakerjaan”. LSP-P2 Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor ini akan ditugaskan oleh BNSP untuk mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan sertifikasi untuk tempat uji kompetensi.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, LSP-P2 mengacu kepada pedoman-pedoman yang ditetapkan oleh BNSP. Dengan terbentuknya LSP-P2 Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor maka akan memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat Kabupaten Bogor untuk mengikuti sertifikasi kompetensi dalam rangka peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia masyarakat Kabupaten Bogor.
Dalam menjalankan tugasnya, LSP-P2 Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor memiliki Visi, Misi dan Sasaran Mutu sebagai berikut :
Visi : Mewujudkan LSP Ketenagakerjaan termaju
Misi :
1. Mewujudkan Tenaga Kerja yang berkualitas dan berdaya saing
2. Mengembangkan Skema Sertifikasi Profesi sesuai kebutuhan pasar kerja
3. Mengembangkan Skema Sertifikasi Profesi sesuai kebutuhan pasar kerja
Sasaran Mutu :
1. Peningkatan kemampuan dan keterampilan SDM LSP Ketenagakerjaan
2. Pelaksanaan uji kompetensi sesuai standar mutu dan SOP
3. Pelaksanaan evaluasi dan audit mutu internal secara berkala dan berkesinambungan
Untuk memperoleh Lisensi dari BNSP, LSP-P2 Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor telah melalui beberapa tahap yaitu tahap pelatihan tim pembentukan LSP, tahap penyusunan dokumen LSP, tahap apresiasi, tahap verifikasi skema sertifikasi profesi, tahap full assessment dan tahap witness.
Tahap pelatihan tim pembentukan LSP dilaksanakan pada tanggal 10-14 Februari 2020 dalam rangka memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada tim untuk menyusun persyaratan-persyaratan yang harus dibuat sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh BNSP.
Pelatihan Tim Pembentukan LSP
Setelah pelatihan, tim pembentukan LSP mulai bekerja untuk menyusun dokumen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh BNSP. Dokumen yang disusun antara lain dokumen sistem manajemen mutu LSP, dokumen skema sertifikasi profesi dan materi uji kompetensi (MUK).
Dokumen sistem manajemen mutu berisi Standar Operating Procedure (SOP) dan formulir-formulir yang akan digunakan sebagai pedoman operasional LSP-P2 Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor. Sedangkan skema sertifikasi profesi merupakan persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan standar dan aturan khusus yang sama, serta prosedur yang sama.
Untuk tahap awal, LSP-P2 Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor telah membuat 5 skema sebagai berikut :
Servis Sepeda Motor Konvensional
Asisten Operator Komputer
Penggambaran Bangunan Dengan Perangkat Lunak Pengoperasian Mesin Bubut Fillet Welder SMAW 2F/PB
Untuk melakukan sertifikasi skema diatas, maka tim pembentukan LSP telah menyusun dokumen Materi Uji Kompetensi (MUK) pada masing-masin skema tersebut.
MUK ini merupakan perangkat yang akan dipakai oleh asesor untuk melakukan uji kompetensi. Untuk rencana kedepan, akan dikembangkan skema sertifikasi profesi yang baru sesuai dengan kebutuhan ketenagakerjaan yang ada.
Setelah melakukan penyusunan dokumen, tim LSP yang terdiri dari Ketua dan pengurus unsur pelaksana LSP beserta anggota dewan pengarah melaksanakan tahap apresiasi yang diselenggarakan oleh Tim Apresiasi BNSP di ruang rapat BNSP tanggal 4 Maret 2020. Pada tahap ini, ketua unsur pelaksana LSP-P2 Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor, Ir.Ati Iravati Dewi, MM, memaparkan visi dan misi LSP-P2 serta langkah-langkah yang telah dilaksanakan terkait pendirian LSP-P2.
Sedangkan dari perwakilan BNSP, Bpk. Mulyanto, memaparkan langkah-langkah dan hal apa saja yang harus ada dan dipersiapkan dalam pembentukan LSP tersebut. Hasil dari tahap apresiasi ini adalah berita acara apresiasi LSP yang ditandangani oleh pihak BNSP dan LSP.
Acara Apresiasi BNSP
Setelah tahap apresiasi oleh BNSP, LSP-P2 Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor melaksanakan tahap verifikasi terhadap 5 skema sertifikasi profesi yang telah dibuat. Verifikasi dilakukan oleh Tim BNSP dan pada tanggal 8 Juni 2020 skema yang diajukan telah disetujui oleh pihak BNSP. Dengan disetujuinya 5 skema ini, maka LSP-P2 Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor bisa lanjut ke tahap berikutnya yaitu tahap full assessment.
Tahap full assessment dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 2020 di Kantor LSP-P2 Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor yang dihadiri oleh pengurus unsur pelaksana dan dewan pengarah LSP, serta tim dari BNSP yang diketuai oleh Bpk. Bonardo Tobing. Pada tahap ini tim BNSP melakukan pengecekan terhadap seluruh dokumen LSP-P2 untuk memastikan kesesuaian terhadap pedoman BNSP.
Di akhir kegiatan, ketua tim BNSP memberikan penjelasan terhadap ketidaksesuaian yang telah ditemukan dan batas waktu tindak perbaikan terhadap ketidaksesuaian tersebut. Setelah perbaikan dilakukan, maka BNSP akan melakukan pleno dan menentukan kapan akan dilaksanakannya tahap berikutnya yaitu tahap witness.
Full Assessment oleh Tim BNSP
Tahap terkahir yang harus dilalui oleh LSP-P2 Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor untuk mendapatkan lisensi dari BNSP adalah tahap witness. Tahap ini merupakan kegiatan penyaksian oleh BNSP terhadap proses uji kompetensi oleh LSP-P2 Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor yang dilaksanakan pada tanggal 2 Oktober 2020 di Tempat Uji Kompetensi (TUK) Balai Latihan Kerja Kabupaten Bogor.
Tim BNSP yang diketuai oleh Bpk Sanromo melakukan penyaksian terhadapa uji kompetensi 5 skema yang telah disetujui sebelumnya. Pada akhir acara, tim BNSP menjelaskan ketidaksesuain yang ditemukan dan batas waktu untuk melakukan perbaikan terhadap ketidaksesuain tersebut. Setelah melalui tahap ini, LSP-P2 Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor menunggu Surat Keputusan dan Sertifikat Lisensi dari BNSP.
Kegiatan Witness LSP-P2 Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor
Setelah melalui serangkaian tahapan, pada akhirnya LSP-P2 Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor telah berhasil memperoleh lisensi dari BNSP dengan nomor berdasarkan Lisensi No: BNSP-LSP-963-ID. Dengan didapatkannya lisensi ini, LSP-P2 sudah bisa melakukan uji kompetensi dengan skema yang sudah di setujui.
Sertifikat Lisensi
LSP-P2 Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor melaksanakan kegiatan pelatihan calon asesor untuk menambah jumlah asesor yang dimiliki oleh LSP. Kegiatan ini dilakukan pada tanggal 19 – 24 Oktober 2020 di Hotel New Ayuda Kec. Megamendung Kab. Bogor. Petatihan dilakukan terhadap 24 orang calon asesor yang nantinya akan membantu LSP-P2 dalam menjalankan proses sertifikasi kompetensi.
Rangkaian pelatihan ditutup dengan proses Uji Kompetensi oleh Master Asesor untuk menentukan apakah 24 orang peserta pelatihan kompeten atau tidak untuk menjadi asesor kompetensi. Hasil akhir dari proses uji kompetensi ini adalah 24 orang calon asesor dinyatakan kompeten untuk menjadi asesor kompetensi. (Tono).