Temui Anak Sekolah, Kejari Kab Sumedang Sosialisasi dan Launching Aplikasi Si Jatinangor

0 0
Read Time:2 Minute, 21 Second
https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

SUMEDANG, RB.Online – Kejari Sumedang Nurmayani SH, MH berikan pemahaman kepada siswa SMA, SMK dan MA se-Kab Sumedang dalama acara sosialisasi dan launcing Aplikasi Si Jatinangor (Jangan Tinggalkan Nasib Anak dan Korban).

Kajari menjelaskan, semakin meningkatnya kejahatan terhadap anak termasuk kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sumedang menunjukkan pula peningkatan jumlah anak yang menjadi korban.

“Baik yang secara langsung melaporkan atau mereka yang tidak melaporkan, semuanya mengalami dampak, diantaranya ada yang mengalami traumatis secara Psikologis, kesulitan untuk melanjutkan sekolah, rusaknya kesehatan anak dan ada pula yang mendapat dampak secara sosial,” ucapnya.

Menyikapi fonomena tersebut melalui tangan dan hati yang lembut seorang Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nurmayani SH, MH membuat suatu program yang tujuannya sebagai bentuk kepedulian Jaksa terhadap Anak atau disebut Jatinangor.

Dimana program ini merupakan suatu wadah Tim Jaksa Anak Kejari Sumedang yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang secara lintas sektoral dan terpadu dalam rangka pencegahan kekerasan terhadap anak  ataupun upaya-upaya pemulihan yang dapat dilakukan.

“Sekaligus memberikan perhatian kepada anak yang berhadapan dengan Hukum khususnya sebagai korban, dengan cara Pemulihan pada lingkungan sosial dan keluarga, pemulihan kepada lingkungan pendidikan dan penguatan keagaamaan,” tuturnya, Jumat (22/4/22).

Dijelaskan Kajari Sumedang, Aplikasi Si Jatinangor bisa didonwload pada pengguna Android sementara waktu dan kedepan akan dikembangkan.

Adapun, sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua P2TP2A Sumedang Ibu Samantha Dewi dan diikuti siswa-siswi dari 81 Sekolah yang terdiri dari SMA, SMK, MA se Kabupaten Sumedang, sehingga diharapkan siswa/i dapat dapat menerima manfaat dari program tersebut.

Kejari menyebut, kebanyakan setelah perkara diputus oleh pengadilan dan terhadap terdakwa anak yang berhadapan dengan hukum setelah dilaksanakan eksekusi atas perkaranya tersebut seakan-akan telah selesai.

“Namun bagaimana pemulihan dampak yang dialami anak korban harus dipikirkan bersama, sehingga untuk pembinaannya ke depan diharapkan generasi bangsa ini dapat menatap masa depan tanpa terbayangi pengalaman masa lalu yang kelam/traumatis,” terang Kajari.

Sekedar informasi, program Jatinangor melakukan tindakan kongkrit dengan dalam upaya pemulihan mental fisik dan psikis, dampak kesehatan, dampak sosial terhadap anak selaku korban serta perbaikan perilaku terhadap anak selaku pelaku tindak pidana untuk menatap masa depannya lebih baik.

Untuk memudahkan, maka dalam era digital sekarang ini Pogram Jatinangor juga diwujudkan dengan Aplikasi yang diberi nama SI Jatinangor yang dapat diunduh melalui Playstore yang isinya terdiri dari Pelayanan Hukum buat masyarakat yang ingin mendapat informasi atau berkonsultasi masalah hukum yang berhubungan dengan kekerasan anak dan juga ada pendampingan hukum bagi masyarakat yang mengalami atau melihat adanya kekerasan terhadap anak juga bisa melalui no telepon: 081395789922.

“Selain didukung dengan aplikasi kami juga telah bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang untuk menyiapkan Rumah Aman bagi Anak yang diberi nama Rumah Aman Simpati Adhyaksa yang telah di resmikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia I Gusti Ayu Bintang Darmawati SE. MSi dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022,” pungkasnya. (Riks)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *