5.600 Sumur Minyak Milik Rakyat di Jambi Bakal Dilegalkan, Tersebar di Tiga Kabupaten

1 0
Read Time:1 Minute, 56 Second

JAMBI, RBO – Provinsi Jambi diprediksi memiliki 5.600 sumur minyak milik rakyat yang tersebar di tiga kabupaten. Hal ini di sampaikan oleh Gubernur Jambi Al Haris sesaat setelah rapat pembahasan terkait Inventarisasi Sumur Minyak Masyarakat Eksisting di Provinsi Jambi bersama Kapolda dan Danrem Jambi, Senin (7/7/2025).

Tiga kabupaten yang memiliki sumur minyak rakyat yakni Muaro Jambi, Batanghari dan Sarolagun. Dimana sumur terbanyak terdapat di Kabupten Batanghari dan Sarolagun.

“Untuk angka awal ada 5.600 sumur, namun akan kita pastikan lagi,” ujar Al Haris.

Untuk itu, Gubernur meminta setiap daerah yang memiliki sumur minyak rakyat untuk segerah mengirimkan angka pasti agar segera bisa di legalkan.

Hal ini menurut Al Haris menjadi sangat penting karena menyangkut keselamatan penambang dan meminimalisir dampak lingkungan.

“Sumur ini nanti akan kita legalkan melalui BUMD, koperasi dan UKM. Jadi silakan pemilik sumur untuk mengurus izin sesuai persaratan yang sudah ada,” tegasnya.

“Paling lambat data masuk tanggal 14 juli 2025 masuk datanya, untuk diproses legalitasnya,” tambahnya.

Sementara itu, Pemprov Jambi masih belum bisa memprediksi berapa besar potensi PAD yang akan di dapat dari ligalisasi sumur rakyat ini.

Namun hingga saat ini potensi bagi hasil dari pertambangan daerah sudah mencapai Rp 160 Miliar.

Terpisah, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Tandry Adi Negara mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) nomor 14 tahun 2025, kedepan sumur minyak yang dikelola oleh masyarakat akan dikelola bersama dengan menggandeng Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Hal tersebut sepenuhnya menjadi wewenang Kementerian ESDM, Pemprov Jambi sifatnya hanya mengikuti regulasi tersebut.

Menurut Tendri, proses legalisasi (pengesahan) masih panjang. Pihaknya akan berkolaborasi dengan Penegakan Hukum (Gakkum) termasuk penggiat lingkungan dan pihak tata ruang dalam menentukan titik lokasi sumur minyak yang akan di sahkan.

Pengelolaan sumur minyak masyarakat akan berdampak terhadap pendapatan pemilik sumur, pengelola dan pemerintah daerah. Pemerintah bisa mendapat PAD melalui sistem bagi hasil.

Rancangan bagi hasil tersebut akan dihitung oleh Kementerian Keuangan melalui volume minyak (Lifting), kemudian hasilnya akan di terima pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).

Titik sebaran sumur minyak masyarakat saat ini banyak tersebar di daerah Bungku Kecamatan Bajubang (Batang Hari), Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan (Muaro Jambi) dan Kecamatan Mandiangin (Sarolangun).

“Dalam proses penanganan, tidak diperbolehkan ada tambahan sumur minyak masyarakat baru, sehingga perlu dilakukan inventarisasi terhadap sumur minyak masyarakat yang telah ada saat ini (eksisting),” pungkasnya. (YS)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *