21 Tersangka Pelaku Tawuran Ditetapkan jadi Tersangka oleh Polresta Bogor

BOGOR, RB.Online – Polresta Bogor Kota menetapkan 21 orang tersangka pelaku tawuran pemuda atau remaja selama periode Januari-Februari 2022.

Selama periode tersebut Polresta Bogor Kota berhasil menangkap 92 pelaku tawuran, seperti dikutip dari akun Insagram @polrestabogorkota, Jumat (25/2/2022).

“Kami telah mengamankan sebanyak 92 orang tersangka para pelaku tawuran, pelaku kekerasan dan setidaknya 21 orang kami tetapkan tersangka,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo, Kamis (24/02/2022).

Susatyo menambahkan, sebanyak 33 senjata tajam telah disita sebagai barang bukti dari para pelaku aksi tawuran tersebut

“Dari para tersangka telah kami sita sebanyak 33 senjata tajam,” ujarnya.

Senjata tajamnya itu, kata Dia, dibeli untuk mempersiapkan diri termasuk juga alat-alat stick golf sebagai alat pemukul saat mereka mengejar target.

Pengungkapan tersebut berdasarkan 13 laporan polisi yang tersebar di seluruh kecamatan Kota Bogor. Para pelaku tawuran yang diamankan usianya 15-25 tahun.

“Selain itu 28 kendaraan roda dua kami sita karena digunakan mereka untuk melakukan aksi kekerasan. Selama 2022 ini terdapat korban luka 3 orang,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi sudah mendata ada sekitar 56 kelompok pemuda atau remaja yang sering melakukan aksi tawuran. Polisi juga telah memonitor terdapat 70 titik favorit untuk mereka beradu nyali.

“Ini adalah beberapa kelompok yamg kami monitor terus pergerakanya khususnya di weekend dan pergerasan jam hingga dini hari. Biasanya tawuran di atas jam 2 sampai jam 3 malam,” ungkap Susatyo.

Dengan begitu, diharapkan aksi tawuran pemuda atau remaja di Kota Bogor dapat ditekan semaksimal mungkin. Polisi bersama jajaran Forkompimda akan menindak tegas seluruh aksi kekerasan atau tawuran.

“Kami dari Forkompimda berharap hentikan semua tindak pidana kekerasan dan kami akan serius menangani tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan baik perorangan atau kelompok supaya Kota Bogor menjadi tempat layak dan beradab,” tegasnya.

Tidak hanya pelaku tawuran, Polresta Bogor Kota juga mengamankan narkotika jenis ganja sebanyak 1,3 kilogram.

Barang haram tersebut diamankan dari wilayah Bogor Selatan dan pelaku dibekuk oleh aparat kepolisian. (Asep Didi). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *