10 Hari PPKM Darurat, Tim Gabungan Kab Sumedang Tindak Ratusan Pelanggar Berikut Denda Administratif
SUMEDANG, RB.Online – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Subdempom, Kejaksaan, PN, BJB selama pelaksanaan PPKM Darurat telah berjalan 10 hari dari 03 Juli 2021 Intens menggelar operasi yustisi.
Selain itu, juga dalam rangka penerapan sanksi administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PPKM Darurat di Wilayah Kab. Sumedang.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo mengatakan, dari masyarakat yang telah ditindak pelanggarannya antara lain tidak memakai masker, tidak menyediakan sarana prokes, melayani pelanggan makan di tempat dan tidak mematuhi prokes.
“Ada aebanyak 387 orang pelanggar dan denda administratif sebesar Rp. 29.666.000,” ucap Kapolres, Selasa (13/07/2021).
Kapolres menjelaskan, pelanggaran yang paling banyak di dominasi oleh masyarakat yang tidak memakai masker, untuk itu ia mengimbau kepada khalayak ramai agar membiasakan memakai maskes bila akan keluar rumah, karena dengan memakai masker berarti telah menyelamatkan nyawa orang lain dan diri serta sendiri dari wabah penyakit covid 19.
“Masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menjauhi kerumunan untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 dan segera hilang dari wilayah sumedang. tutup Kapolres. (Riks)