Masyarakat Peduli Cagar Budaya dan Advokat Bogor Raya Somasi Walikota Bogor

 

SAVE JEMBATAN OTISTA dari PEROBOHAN

Bogor, RBO – Santi Chintya Dewi, S.H., Masyarakat Peduli Cagar Budaya dan Advokat, melakukan SOMASI atas Rencana Wali Kota Bogor sebagaimana dilansir media Berita Satu pada tanggal 25 Februari 2023, berniat melakukan perobohan jembatan Otista, maka kami menyampaikan sebagai berikut :

a. Sejarah Singkat Jembatan Otista
1. Bahwa jembatan Otista dibangun pada tahun 1977-1978 masa kepemimpinan Ir. Muhammad sebagai Wali Kota Bogor

2. Bahwa jembatan Otista merupakan Jembatan dengan struktur Beton Lengkung Prategang Pertama Kota Bogor, sama dengan jembatan lengkung di Semangi Jakarta Selatan.

3. Bahwa pembangunan jembatan Otista merupakan design terbaru pada era tersebut.

4. Bahwa jembatan Otista terletak di salah satu titik sentral Kota Pusaka Bogor, melintas diatas Sungai Ciliwung menjadikannya salah satu peninggalan sejarah yang tak bernilai.

5. Bahwa pembangunan jembatan Otista mengedepankan nilai seni dalam merangcang struktur fisik jembatan, keseluruhan tingkat makro perencanaan secara maksimal, terkait design jembatan, arsitektur landskap hingga ketingkat mikro detail kontruksi jembatan Otista.

b. Kronologis Rencana Wali Kota Bogor

1. Bahwa rencana Pemerintahan Kota Bogor seperti diketahui akan melakukan proyek pelebaran jembatan Otista.

2. Bahwa pembangunan tersebut dianggarkan sebesar Rp 52 miliar (lima puluh dua miliar rupiah) dari bantuan anggaran Provinsi Jawa Barat. Pembebasan lahan di sekitarnya telah selesai dilakukan dan berstatus aset Pemerintah Kota Bogor.

3. Bahwa Wali Kota Bogor menyatakan : “Lelang pertama segera dilakukan, sebelum lebaran juga pada bulan Ramadan dan dilakukan simulasi-simulasi karena satu minggu setelah Lebaran sudah mulai merobohkan jembatan Otista”.

c. Analisa Ahli yang dibutuhkan atas itikad Wali Kota Bogor terhadap Perobohan Jembatan Otista di Kota Bogor sebagai berikut :

1. Analisa Ahli Transportasi Lalu Lintas ;
2. Analisa Ahli Cagar Budaya ;
3. Analisa Ahli Sipil Jembatan ;
4. Analisa Ahli Kota Pusaka ;
5. Analisa Badan Pusat Statistik Kota Bogor
6. Analisa Dampak Ekonomi, Sosial dan Budaya
d. Dasar Hukum atas Jembatan Otista sebagai berikut :

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 11/tahun 2010, tentang Cagar Budaya ;

2. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor : 17/tahun 2019, tentang Cagar Budaya ;

3. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor : 17/tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Kota Bogor sebagai Kota Pusaka ;

TUNTUTAN

Atas pemaparan tersebut diatas sudi kiranya Dr. H. Bima Arya Sugiarto selaku Wali Kota Bogor menjalankan dan mematuhi permohonan kami sebagai berikut :

1. Menjalankan peraturan perundang-undangan ;

2. Tidak melakukan perobohan jembatan otista yang memiliki nilai sejarah berdasarkan Undang-Undang Nomor : 11/tahun 2010, tentang Cagar Budaya ;

3. Menerima masukan dan menjalankan Analisa Ahli atas Jembatan Otista di Kota Bogor ;

4. Mempertimbangkan Revitalisasi Jembatan Otista atas dampak perubahan, perobohan dan penutupan total selama 9 bulan (sembilan bulan) terhadap masyarakat secara Ekonomi, Sosial dan Budaya.

5. Menjalankan Undang-Undang Nomor : 28/Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, pasal 1 angka 6 menyebutkan asas-asas umum pemerintahan yang baik adalah asas-asas umum yang dijadikan dasar dan tata cara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, sehingga penyelenggaraan pemerintahan menjadi baik, sopan, adil, terhormat dan bebas dari kezaliman, pelanggaran peraturan, tindakan penyalahgunaan wewenang serta tindakan sewenang-wenang.

CATATAN KELAM ATAS PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR : 11/2010 TENTANG CAGAR BUDAYA

1. Kawasan Cagar Budaya Kebun Raya Bogor berdasarkan penetapan Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor : 430.45-674 tahun 2020
a. Glow
b. Konser selama Tiga hari di Kawasan Cagar Budaya Kebun Raya Bogor
c. Perusakan 9 Gedung Rumah Negara di Kawasan Cagar Budaya Kebun Raya Bogor.

2. Kawasan Pusaka Kota Bogor Jalan Suryakencana berdasarkan Perwali Nomor : 17/2015, mendapatkan teguran Kepala Deputi Penegakan Hukum Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) tahun 2022 atas Revitalisasi Jalan Suryakencana mengingatkan Wali Kota Bogor untuk menjalankan Undang-Undang Nomor :39/tahun 1999 tentang hak asasi manusia.

Selain itu Kawasan Pusaka Suryakencana seharusnya tidak menggunakan conblok dan beton melainkan aspal kualitas 1 (satu), dampaknya menghambat rencana pemasangan kabel bawah tanah.

Sepatutnya, Wali Kota Bogor atas permasalahan tersebut tidak mengulangi perbuatan yang memiliki dampak secara meluas, pembangunan dan penataan Kota Bogor sepatutnya melibatkan ahli lingkungan, ahli cagar budaya, ahli tata kota, ahli transportasi dan lalu lintas, dan ahli arsitektur sebagaimana Perwali Nomor : 17/2015, menegaskan untuk membentuk Tim Ahli Kota Pusaka.
Selanjutnya, peristiwa Rabu, 16 Maret 2022, merupakan tragedi atas dugaan kelalaian pekerjaan PT. Kereta Api Indonesia yang sudah dua kali terjadi longsor, dugaan pagar panel pembatas rel, pekerjaan double track PT. Kereta Api Indonesia diduga tidak sesuai aturan tehnis dan spesifikasi tehnis kelayakan keamanan, menyebabkan masyarakat mengalami korban jiwa, menderita kerugian materi dan non materi.

Selanjutnya, secara yuridis, asas-asas umum pemerintahan yang baik adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, berfungsi sebagai pedoman dalam menafsirkan dan menerapkan peraturan yang samar atau tidak jelas, serta menghindarkan administrasi negara dari tindakan yang menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.

Demikian Press Release disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Bogor, 17 Maret 2023
Hormat kami,
Masyarakat Peduli Cagar Budaya
Santi Chintya Dewi, S.H.

Catatan :

Wali Kota Bogor untuk membuktikan :
1. Surat Persetujuan dari Presiden Republik Indonesia atas pelebaran dan perobohan jembatan Otista

2. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan

3. Analisa Dampak Lalu Lintas

4. Surat Kepala Dinas PUPR Kota Bogor atas pelebaran dan perobohan jembatan Otista

5. Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor

6. Surat Pernyataan Supir Angkutan Umum Kota Bogor jalan Otista

7. Surat Pernyataan Pedagang di jalan Otista

8. Surat Pernyataan Masyarakat atas pelebaran dan perobohan jembatan Otista. (Asep Didi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *