Kasus Anak Dibawah Umur, Anggota DPRD dan Kades Cilengkrang jadi Tersangka 

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

SUMEDANG, RB.Online – Akhirnya Polres Sumedang menetapkan Anggota DPRD dari Partai Golkar Kabupaten Sumedang berinisial RM serta aparatur Desa Cilengkarang berinsial SU Kecamatan Wado sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo menyampaikan, anggota Reskrim selama ini bekerja keras, akhirnya hasilnya tercapai, saat ini sudah ditetapkan sebanyak 2 orang sebagai tersangka.

“Adapun para tersangka diantaranya RM sebagai anggota DPRD dari salah satu partai, dan satu orang lagi yang berinsial SU Kepala Desa Cilengkang, Kecamatan Wado, ujarnya, Kamis (27/1/2022).

Kapolres menyebut, penetapan tersangka terhadap RM dan SU tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Jabar, bahwa salah satu petunjuknya adalah penetapan tersangka agar kasus tersebut ada kepastian hukum terutama bagi korban dan keluarga.

“Meski telah berstatus tersangka, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap keduanya tersangka, sampai saat ini kedua tersangka belum kita tahan dan baru penetapan tersangka.

“Saat ini, keduanya tidak ditahan, baru penetapan tersangka,” ungkapnya.

Berita terkait >>>>>

Anggota DPRD Partai Golkar dan Kades Cilengkrang Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Berita terkait >>>>>>

Polres Sumedang Dalami Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Dewan dan Kades Cilengkrang

Kapolres menyebut, hingga saat ini penyidik masih memerlukan beberapa rangkaian penyidikan.

“Sementara ini ada alasan subyektif penahanan, dan alasan tersebut belum diperlukan penahanan, sehingga pertimbangan penyidik tidak perlu dilakukan penahanan. Masih menunggu perkembangan kedepan,” ujar AKBP Eko.

Kedua tersangka dijerat pasal tentang penganiayaan dan UU perlindungan anak. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban yang diketahui berinsial A beserta temannya disekap dan dianiaya di kantor desa Cilengkrang oleh RM dan SU.Q. Peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat (9/7/2021) sekira pukul 23.30 WIB di halaman Kantor Desa Cilengkrang.

Ketika dihubungi Reformasi Bangsa, RM melalui WhatsApp menyampaikan,  “Silahkan langsung lawyer saya, karena semuanya sudah serahkan,” ucap RM.

Ketika Reformasi Bangsa menghubungi lawyer RM Andi melalui WhatsApp menjanjikan akan menghubungi wartawan. Namun, sampai berita ini tayang belum ada statement Lawyer tersangka RM. (Riks).

Related posts

Leave a Comment