Wow! Ada Diskon Penghapusan Denda PBB Sampai Tahun 2022 di Bapenda Kota Bogor

BOGOR, RBO – Bapenda Kota Bogor sangat gencar mensosalisasikan tentang penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat yang wajib pajak seperti yang disampaikan Kepala BAPENDA Ir. Deni Hendana. M.Si,

Deni mengatakan kalau Bapenda kota Bogor memberikan Penghapusan denda Pajak bagi masyarakat wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak ditahun 2022, dan untuk masyarakat wajib pajak yang belum membayar dari tahun 2013 sampai tahun 2018 Bapenda Kota Bogor memberikan Diskon 20 persen untuk masyarakat.

“Kami menghimbau hasusnya untuk masyarakat wajib pajak kota Bogor untuk segera membayar pajaknya sebelum tanggal 31 agustus 2023 ini, dikarenakan batas akhir Diskon dan penghapusan pajak yang diberikan untuk masyarakat akan berakhir pada 31 Agustus,” terangnya.

Bagi masyarakat yang ingin membayar pajaknya dapat dengan mudah dan bisa dibayar dimana saja, dan Bapenda telah membuka Channel melalui bank bjb, QRIS, bjb DIGI, tokopedia, gopay, shopee, bukalapak, Bank Kota Bogor, OVO, bayarin, Alfamart, Indomaret, Link Aja, Mobling bank bjb, Pos Indonesia, Blibli. (TONO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *