Warga Topejawa Kec Mangarabombang Antusias Ikuti Sosialisasi Perda No 9 Tahun 2019

0 0
Read Time:2 Minute, 17 Second

TAKALAR, RB.Online – Fahruddin Rangga selaku anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Golkar kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Percepatan Pembangunan Perdesaan.

Kali ini, Desa Topejawa Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar menjadi pilihan tempat penyebarluasan produk hukum yang menjadi kegiatan rutin pimpinan dan anggota DPRD Sulsel, Senin (23/08/2021).

Nampak hadir masyarakat dari beberapa desa yang ada di wilayah Kecamatan Mangarabombang dengan antusias dan serius mendengarkan penjelasan dari narasumber mantan Bupati Takalar, (HBur).

Sekitar 200 lembar undangan disebar dengan penerapan protap protokol kesehatan, namun peserta yang datang untuk menghadiri melebihi kapasitas jumlah kursi yang disediakan tuan rumah dan penyelenggara yakni 205 buah.

Sehingga peserta yang hadir ada yang tidak kebagian tempat duduk memilih duduk di pelataran masjid yang ada di dekat lokasi tempat pelaksanaan kegiatan.

Warga Topejawa Kec Mangarabombang Antusias Ikuti Sosialisasi Perda No 9 Tahun 2019

Rangga begitu biasa disapa sebagai pembicara pertama memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan dari perda nomor 9 tahun 2019 ini dibuat, bahwa desa adalah bagian yang harus menjadi perhatian dalam melaksanakan pembangunan, sehingga diperlukan sebuah regulasi untuk menfasilitasi.

“Oleh karena itu, keberadaan perda ini akan semakin memberi peluang dan kesempatan kepada pemerintah desa untuk melakukan percepatan pembangunan dan menggali setiap potensi yang ada di wilayah pedesaan,” ucap Rangga

Dengan demikian lanjutnya, akan berimplikasi dalam mendorong percepatan peningkatan perekonomian dan pembangunan desa. Rangga mengharapkan kepada semua peserta yang hadir dalam kegiatan ini menjadi mendiator utama menyampaikan secara luas ke masyarakat lainnya tentang maksud dari keberadaan perda ini.

“Sehingga dengan demikian masyarakat luas akan memahami maksud dan tujuan peraturan daerah ini dibuat,” ungkap Rangga.

Muchlis, SE, MM Kepala Bidang Pembangunan SDA dan Usaha Ekonomi Desa selaku narasumber utama dari Dinas PMD Provinsi Sulawesi Selatan.

sebagai narasumber utama dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) menguraikan secara tuntas pentingnya peraturan daerah ini, diantarnya bagaimana memberi ruang kepada pemerintah desa yang ada di Wilayah Sulawesi Selatan.

Acara sosialisasi menerapkan protokol kesehatan ketat

“Sehingga lebih termotivasi dalam melakukan inovasi dan kreativitas dalam mempercepat pembangunan yang ada di wilayahnya dan berujung pada peningkatan kesejahteraan rakyat di pedesaan,” tutur Muchlis.

Sebagai narasumber kedua DR. H. Burhanuddin B, MSi selaku mantan Bupati Takalar yang memahami bagaimana penerapan sistem pelayanan publik yang baik makna dan efek positif bila masyarakat dapat merasakan secara baik, berbagai fasilitas dan layanan pemerintah.

Menurutnya, pelayanan publik yang baik itu sesungguhnya bentuk keseriusan pemerintah dalam memberikan pelayanan dan fasiiitas kemudahan kepada masyarakat karena menjadi bagian penting dalam menata proses pembangunan dan tata kelola pemerintahan.

“Oleh karenanya untuk mencapai itu semua lapisan masyarakat harus merespon dan dapat membantu pemerintah secara bijak untuk turut mensosialisasikan mengenai kehadiran perda seperti ini, kuncinya,” tandas Burhanuddin. (Arsyad Sijaya)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *