BANDUNG BARAT, RBO – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis. Dimana biaya PTSL Jawa dan Bali hanya dibebankan Rp 150 ribu per peta bidang.
Lain halnya yang terjadi di Desa Nangerang, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat. Pemohon Program Pendaftaran Tanah Sitimatis Lengkap (PTSL) kuotanya yang hampir 2.000 peta bidang akan disertifikatkan di tahun 2022.
Dari informasi yang di himpun Reformasibangsa.co.id, beberapa warga yang mengikuti program PTSL, diwajibkan melunasi biaya administasi untuk pembuatan sartifikat di program PTSL, kepada masing masing Kadus beserta Panitia.
“Untuk tanah darat dari mulai Rp 250 000,00 hingga Rp 700 000,00 per bidang tanah, beda tarif untuk tanah kosong atau kebun biaya yang dipungut jutaan rupiah perbidang tanah,” jelas warga yang enggan namanya disebutkan.
Padahal, prgram nasional pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), yang seharusnya ditujukan untuk memudahkan warga masyarakat mengurus sertifikat tanah yang seharusnya Rp 150 000,00, justru malah dijadikan kapling lahan pungutan liar (pungli) oleh segelintir oknum pemerintah Desa, dan oknum Panitia PTSL Desa Nangerang, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat.
Saat di temui dikantor Desa, DA selaku ketua panitia program PTSL Desa nangerang dan menjabat selaku Kaur pemerintahan tidak menampik bahkan secara tidak langsung beliau membenarkan, bahwa biaya untuk pemohon program PTSL melebihi dari Rp 150 000,00.
Dikarnakan mereka yang tergabung di kepanitaan yang bertugas di lapangan seperti para kepala Dusun ketua Rukun warga dan Rukun tetangga mebutuhkan biaya akomodasi dan harus punya untung
“Saya selaku ketua panitia hanya menerima uang pendaftaran program PTSL dari para kadus Rp 150.000,00, masalah dilapangan mau lebih dari itu kita tidak tahu,” kilahnya, Kamis (2/2/2023).
Masyarakat yang geram oleh oknum panitia program PTSL Desa nangerang meminta bantuan untuk mengawal dan melaporkan ke Saber pungli jawa barat, mengenai adanya pungutan liar (Pungli) terhadap masyarakat yang dilakukan oleh oknum pemerintah Desa Nangerang, Kecamatan Cililin, atas kepanitiaan program PTSL dengan berdasarkan bukti dan aduan masyarakat mangenai adanya pungutan liar(pungli)
“Dengan laporan yang disertakan barang bukti tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh Saberpungli. Harapan kami agar Saberpungli dapat bekerja secara maksimal dan profesional. Tuntaskan kasus dugaan pungli panitia PTSL Desa Nangerang,” pinta warga.
Semakin kuat dugaan adanya keterlibatan oknum kepala Desa Nangerang, Rahmat Wibowo yang terkesan menghindar saat akan dikonfirmasi langsung maupun melalui pesan WhatsApp, belum ada tangapan hinga beritanya diterbitkan. (Herman)