Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan Canangkan Zona Integritas Pemerintah Desa

0 0
Read Time:2 Minute, 1 Second

SUMEDANG, RBO – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang melalui Inspektorat Daerah menggelar Gebyar Pencanangan Zona Integritas (ZI) bagi Lingkungan Pemerintahan Desa di empat kecamatan wilayah Barat Kabupaten Sumedang, Jum’at, (9/12).

Kegiatan dilaksanakan di tempat Balai Budaya Desa Gudang, Kecamatan Tanjungsari dalam rangka mewujudkan pemerintahan Desa yang bersih dan bebas dari KKN serta meningkatkan pelayanan publik serta kapasitas dan akuntabilitas kinerja menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani).

Pencanangan Zona Integritas Desa  ditandai secara simbolis dengan penandatanganan piagam pencanangan  Zona Integritas Desa oleh Kepala Desa, BPD dan serta para antara lain” Camat Tanjungsari,Camat Jatinangor,Camat Cimanggung dan Camat Sukasari.

Inspektur Daerah Kabupaten Sumedang Nasam melaporkan, latar belakang kegiatan tersebut yaitu masih ditemukannya beberapa aparatur Desa yang terjerat masalah hukum akibat kurangnya integritas dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan.

“Masih ada beberapa program kegiatan yang tidak mendukung dalam mencapai target indikator serta rendahnya kualitas substansi atau kendala dan keakuratan informasi dari perencanaan hasil pengukuran kinerja desa yang dilaporkan dalam  RPPDes,” ujarnya.

Nasam menerangkan, maksud tujuan kegiatan pencanangan adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dengan aparatur desa berintegritas tinggi, produktif dan melayani secara prima dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik.

“Hasil yang diharapkan dengan adanya Zona Integritas Pemerintah Desa ialah optimalnya pelayanan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Desa sehingga kinerja para aparatur Desa berorientasi pada hasil menuju good and clean government,” ungkapnya.

Wabup Erwan dalam kesempatan tersebut mengapresiasi atas teselenggaranya kegiatan tersebut sebagai sebuah inovasi karena merupakan suatu hal yang baru dan belum ada di kabupaten manapun.

“Setelah pencanangan Zona Integritas Desa diharapkan seluruh pemerintah desa senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menerapkan perilaku anti korupsi di segala bidang,” tuturnya.

Wabup menambahkan, pemberlakukan kebijakan Pemkab Sumedang tentang SAKIP Desa sejak 2019 lalu merupakan langkah awal melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintah desa yang baik, efektif dan efisienm

Wabup menambhakan, dalam perjalanannya masih terdapat kendala yang dapat menghambat  keberhasilan pemerintah desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Pencanangan pembangunan Zona Integritas Desa adalah awal yang baik dalam menetapkan komitmen pemerintah desa untuk melaksanakan perbaikan di segala lini,” katanya.

Dalam rangka mengakselerasi pencapaian tersebut, kata Wabup, maka perlu dilakukan langkah konkret, salah satunya dengan membangun Zona Integritas Desa menuju WBK dan WBBM pada seluruh pemerintah desa di Kabupaten Sumedang.

“Saya harap pembangunan Zona Integritas Desa tidak berhenti setelah penandatanganan komitmen, tapi harus ditindaklanjuti dengan penerapan program manajemen perubahan, penataan manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang konkret,” pungkasnya. (Riks)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *