Wakil Bupati Hadiri Rakor Program Pemberantasan Korupsi

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

SUMEDANG, RB.Online – Wakil Bupati Sumedang H Erwan Setiawan menghadiri Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Kepala Daerah se-Jawa Barat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Aula Timur Gedung Sate, Kamis, (10/3/2022).

Rakor tersebut dirangkaikan dengan penyerahan Sertifikat Tanah Daerah dan penandatanganan Pakta Integritas Barang Milik Daerah sekaligus pengukuhan Penyuluh Antikorupsi.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Kepala Perwakilan BPKP Jawa Barat Mulyana, Inspektur Khusus Itjen Kemendagri Kementerian Dalam Negeri Teguh Narutomo, Forkopimda Jabar, Kakanwil BPN Jabar , Perwakilan BPK RI Jabar, Sekda Jabar dan para Bupati/Walikota se-Jawa Barat.

Inspektur Khusus Itjen Kemendagri  Teguh Narutomo menyampaikan, aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) pada tahun 2022 ini akan mulai dikelola bersama-sama oleh KPK, BPKP dan Kemendagri.

Menurutnya, hal tersebut menjadi sebuah momentum komitmen bersama bahwa pencegahan korupsi bukan hanya menjadi tugas KPK saja, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama.

“Hari ini kami meminta komitmen seluruh jajaran pemerintahan, baik itu pemerintah pusat maupun daerah untuk bersama-sama melakukan pola pencegahan korupsi, caranya dengan menjalankan MCP,” tuturnya.

Dikatakan Teguh, secara teknis aplikasi MCP bertujuan agar tata kelola pemerintahan dapat dilakukan sesuai aturan dan semestinya agar di kemudian hari tidak terjadi maladministrasi.

“Kita kawal, tidak hanya verifikasi, tetapi juga dibuktikan dengan benar. Bukan sekedar upload dokumen ‘dijaga.id’ tapi juga diverifikasi secara detail. Ini yang memang semestinya dilakukan,” katanya.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, Pemprov Jabar terus berkomitmen memperbaiki Indeks  Pemberantasan Korupsi dengan cara menutupi lubang-lubang potensi terjadinya praktik korupsi.

“Hal yang paling mudah itu adalah melakukan dari dalam. Saya lihat kuncinya adalah ‘political will’ dari kepala daerahnya,” katanya

Emil menyebutkan, saat ini Pemprov Jabar menjadi provinsi terbaik di Indonesia dalam hal pencegahan korupsi dengan skor tertinggi yaitu sebesar 94,5. Oleh karena itu, dirinya mengajak para kepala daerah untuk turun langsung dalam upaya pencegahan korupsi agar prestasi Pemprov Jabar diikuti oleh kabupaten kota di Jawa Barat.

“Jabar skornya melompat ke-94,55. Tinggal kepala daerahnya mau apa tidak turun sendiri. Jangan menyerah, tetapi diskusikan saja lewat FGD,” tutur Kang Emil.

Emil melaporkan, Pemprov Jabar  membuat kurikulum muatan lokal anti korupsi dalam pendidikan SMA/SMK sebagai bagian dari edukasi kepada pelajar agar paham dan ikut menyuarakan anti korupsi sejak SMA/SMK.

“Saya sudah bikin kurikulum anti korupsi muatan lokal di SMA dan SMK. Kurikulumnya kami sisipkan dalam pendidikan di Jawa Barat,” jelasnya.

Sementara itu, Wak Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam paparannya menyampaikan,  disebutkan dalam Pasal 3 UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK adalah lembaga negara yang berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang tugasnya melaksanakan pemberantasan korupsi yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan.

“Kita tidak kenal dengan bendera. Mau putih, hijau, biru, kuning, merah dan warna lainnya. Kita harus bekerja di luar dari konteks warna-warna semacam itu,” kara

Ia menyebutkan, ada enam tugas pokok yang diamanatkan kepada KPK dalam UU 19 Tahun 2019, yakni yang pertama adalah melakukan tindakan-tindakan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang disebut tugas pencegahan.

“Pemerintah dan DPR  menempatkan tugas ini di urutan pertama.,maksudnya agar KPK dalam pelaksanaan tugasnya lebih mengedepankan pencegahan daripada penindakan,” ucapnya.

Sebagai bagian dari pimpinan KPK, dirinya memandang bahwa konsepsi pencegahan jauh ini lebih bagus daripada langkah-langkah penindakan.

Namun demikian, kata Nawawi, dalam satu tahapan tertentu, langkah penindakan ini menjadi pencegahan paling tepat jika pada tataran sudah tidak bisa ditolerasi.

“Konsepsi pencegahan jauh lebih bagus di atas langkah penindakan. Tapi kita harus sepakat, langkah penindakan menjadi langkah paling tepat jika sudah tidak ditoleransi,” tuturnya

Nawawi menambahkan, tugas lainnya adalah tugas koordinasi dengan instansi yang melaksanakan pemberantasan kunci dan instansi yang melaksanakan pelayanan publik.

Menurutnya, upaya pencegahan pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan oleh KPK sendiri, tetapi harus dilakukan secara sinergi dengan seluruh instansi.

“Tidak ada lagi “Triger Mechanism”. Istilah ini diganti dengan sinergi dan koordinasi sehingga ada kesetaraan dan kebersamaan dalam kaitan pemberantasan korupsi,” pungkasnya. (Riks)

Related posts

Leave a Comment