Viral ‘Tot tot Wok Wok’ Korlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Strobo dan Sirine
Subang, RBO – Sah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bekukan penggunaan lampu strobo dan sirine di jalan raya.
Kepala Korlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menjamin anak buahnya tidak akan menggunakan strobo dan sirine dalam memberikan pengawalan.
Kebijakan ini diambil karena banyak keluhan masyarakat terkait penggunaannya yang kerap mengganggu lalu lintas.
“Sementara kita bekukan. Semoga tidak usah harus pakai ‘tot tot’ lagi lah. Setuju ya?” kata Agus di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2025) seperti dimuat Kompas.com.
Agus menambahkan, pembekuan terutama berlaku pada pengawalan kendaraan non-prioritas lantaran hal itu dianggap cukup mengganggu.
“Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi (saat lalu lintas) padat,” ungkapnya.
Meski begitu, ada sejumlah kendaraan yang tetap diizinkan memakai strobo dan sirene.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Pasal 59 UU LLAJ menyebutkan, lampu isyarat dan/atau sirene hanya digunakan pada kendaraan tertentu.
Kendaraan yang boleh pakai adalah mobil pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan untuk memberikan pertolongan, kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pengawalan polisi, serta kendaraan yang melakukan tugas khusus kepolisian.
Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi buka suara soal gerakan anti sirine dan strobo di media sosial.
Prasetyo mengatakan pihaknya sudah pernah membuat surat edaran kepada seluruh jajaran pejabat agar menggunakan secara patut dan tertib fasilitas pengawalan.
“Kami, Kementerian Sekretariat Negara, dulu juga sudah pernah, membuat surat edaran kepada seluruh jajaran pejabat negara, yang menggunakan fasilitas-fasilitas pengawalan bahwa memang ada undang-undang yang mengatur itu,” katanya di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, kemarin
Menurut Prasetyo, jika kemudian fasilitas itu dipergunakan, tentunya harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat pengguna jalan yang lain. Sehingga bukan berarti menggunakan fasilitas tersebut, semena-mena atau semau-maunya itu.
Pihaknya kata Prasetyo terus mengingatkan para pejabat mengenai surat edaran tersebut. Fasilitas pengawasan tidak bisa dihilangkan karena masih diperlukan untuk efektivitas pergerakan pejabat.
“Karena memang ada beberapa yang kemudian memang membutuhkan fasilitas tersebut hanya untuk efektivitas waktu, tapi sekali lagi yang bisa kita lakukan, yang telah terus menerus kita, kita imbau bahwa fasilitas-fasilitas tersebut, jangan digunakan untuk sesuatu yang melampaui batas-batas wajar dan tetap kita harus memperhatikan dan menghormati pengguna jasa yang lain,” katanya.
Tambah Mesesneg, Presiden Prabowo telah memberikan contoh penggunaan fasilitas pengawasan di jalan.
Presiden sering ikut bermacet macetan di jalan dan mengikuti rambu rambu lalu lintas.
“Sebagaimana saudara-saudara perhatikan bahwa bapak presiden memberikan contoh, bahwa beliau sendiri, di dalam mendapatkan pengawalan di dalam berlalu lintas, itu juga sering ikut bermacet-macet, kalau pun lampu merah juga berhenti, ketika tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru mencapai tempat tertentu. semangatnya itu,” paparnya. (A. Wahyudin)