Usut Tuntas, Dugaan Pungli Seluruh Kades di Majalengka Gunakan Dana Desa
MAJALENGKA, RB.Online – Dalam rangka memeriahkan hari jadi (HUT) Kabupaten Majalengka ke-532 tahun 2022 diadakan beragam kegiatan salah satunya Kirab Budaya.
Namun kegiatan tersebut menjadi polemik dan sorotan dari berbagai kalangan. Terendus dugaan adanya pungutan liar (Pungli) dari seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten Majalengka.
Bermula dari mencuatnya keluhan dari beberapa kepala desa (Kades) di Kecamatan Bantarujeg Kabupaten Majalengka.
Menurutnya, setiap kepala desa harus memberikan iuran sebesar Rp.1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan alasan untuk acara Kirab. Ironisnya pungutan tersebut disetujui dan sepakati oleh pihak kecamatan.
“Iuran (Pungutan) dari seluruh kepala desa itu diwajibkan dan harus disetorkan ke Forum Kepala Desa,” ujar salah satu kepala desa yang enggan disebut namanya.
Terkait adanya pungutan yang sifatnya memaksa tersebut, sudah dirapatkan di aula kantor Kecamatan Bantarujeg pada Rabu (22/6/2022). Nampak hadir pada rapat tersebut diantaranya Kades Sindanghurip, Kades Babakan Sari, Kades Cinambo dan Kades Cipeundey.
Poin pada acara rapat tersebut, bahwa setiap kepala desa diwajibkan memberikan iuran sebesar Rp.1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk acara Kirab.
Sementara itu Kades Cikidang Duding sebagai kepanjangan tangan Forum Kepala Desa se-Kecamatan Bantarujeg, ketika dikonfirmasi melalui sambungan Whatsapp-nya mengatakan, perihal itu ia tidak tahu karena waktu itu lagi di Rumah Sakit tidak ikut rapat lagi ngurusin sodara yang meninggal dunia.
Ketua forum juga dimintai komentar lewat Chat Whatsappnya, perihal itu mengaku tidak tahu, karena sudah 5 Hari dirinya terbaring sakit tidak ke mana-mana.
Menurut keterangan beberapa sumber, diduga kades-kades tersebut menggunakan Dana Desa yang sudah jelas peruntukannya. (M Yahya)