Usut Tuntas, BPNT di Dayeuhkolot Langgar Permensos No 5 tahun 2021

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

KAB BANDUNG, RB.Online – Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah Kecamatan diboikot.  Hal itu atas dasar keluhkan mekanisme penyaluran yang dinilai jauh dari ketentuan yang diatur oleh Kementrian Sosial dalam Permensos no 5 tahun 2021.

Seperti yang terjadi di Kecamatan Dayeuhkolot kabupaten Bandung, para pengelola agen e-Warong lebih patuh dan tunduk kepada kesepakatan atau MOU yang dibuat dengan salah satu suplier, ketimbang mematuhi Permensos no 5 tahun 2021.

Salah satu contoh yang dilakukan agen e-Warong Yeyen di Desa Sukapura Kecamatan Dayeuhkolot yang melakukan penjualan sembako secara paket, sehingga para KPM tak dapat memilih jenis komoditi yang diinginkannya. Bahkan, mayoritas Agen e-Warong di Kecamatan Dayeuhkolot menurut pernyataan KPM tidak patuh Permensos no 5 tahun 2021.

Saat ditemui Reformasi Bangsa sejumlah KPM sangat menyayangkan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola agen e-Warong ini. Pasalnya, tingkat koordinasi kecamatan (Tikor) tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) seakan sudah mandul.

Meski demikian, mereka hanya bisa diam dan pasrah dengan aturan yang seolah sudah terbiasa walupun menyalahi aturan Permensos tersebut.

Sumber yang merupakan KPM mengaku sudah coba protes tetapi tidak digubris oleh pengelola agen e-Warong, walaupun kecewa apalagi mendapatkan komoditi yang tak sesuai dengan nilai uang yang ada di dalam Kartu Keluarga Sejahtera

Parahnya lagi, lanjut KPM, KKS milik mereka dua atau tiga hari sebelum pendistribusian digesek terlebih dahulu oleh pemilik e-Warong sebelum mendapatkan sembako.

Data yang behasil dihimpun, hampir seluruh e-Warong di Kecamatan Dayeuhkolot melakukan pengkolektifan,bpaket sembako untuk per satu RW juga saat penyaluran tidak terjadi penimbangan komoditi yang di jual ke KPM, Jumat (21/01/2022).

Terpisah, beberapa pengelola e-Warong mangaku komoditi yang di jual ke KPM itu sudah dipaket dari supliernya jadi mereka tinggal jual per paket.

“Isi dari paket tersebut, beras 10 kg, ayam 1/2kg,nikan 1kg,ntelur ayam 8 butir,nbuah apel 3 pcs, kami jual seharga Rp 200,000,” terang salah seorang pemilik e-Warong Yeyen.

Tak hanya itu, ada juga e-Warong yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Permensos. Bangunannya tidak menyerupai warung melainkan rumah hunian, yang dilengkapi satu etalase alumunium.

Padahal sudah hampir satu tahun menjadi agen e-Warong juga belum memiliki mesin EDC, setiap penyaluran e-Warong Entin Restiani yang berdada di Desa/kecamatan Dayeuhkolot meminjam mesin milik Agen Yeyen yang terletak di Desa Sukapura.

Ironisnya, disetiap penyaluran tidak nampak KPM berdatangan, melainkan kuli panggul yang bolak balik mengangkut barang menggunakan cator milik Pemdes Dayeuhkolot.

Salah satunya, e-Warong yang hanya melakukan bisnisnya saat penyaluran BPNT atau hanya buka pada saat pencairan Program Sembako ini bahkan setiap penyaluran bantuan Ida Jubaedah selaku pemilik e-Warong Desa Cangkuang Wetan Kecamatan Dayeuhkolot, tidak pernah ada di tempat atau warungnya.

Adanya dugaan carut marut dalam tata cara penyaluran BPNT di Kecamatan Dayeuhkolot, menurut Tokoh masyarakat setempat menegaskan, apa yang menjadi keluhan para Keluarga penerima manfaat harus diusut tuntas dan dilaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum dan Bank BNI.

“Supaya kedepannya para agen dapat melakukan penyaluran dengan benar sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial No 5 tahun 2021,” tegas tokoh masyarakat yang tak disebutkan namanya ini.

Dugaan mekanisme penyaluran secara paket ini disinyalir kuat adanya kongkalikong antara pihak – pihak terkait termasuk Suplier komoditi BPNT, Tikor kabupaten, Tikor kecamatan, TKSK, tenaga pelaksana bansos tingkat desa dan kelurahan

Padahal aturanya sudah jelas, e-Warong yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 8 Permensos no 5 tahun 2021 dikenakan sanksi administratif berupa penonaktifan sebagai e-Warong penyalur Program Sembako.

“Seharusnya setiap kali pihak Bank BNI memonitoring secara langsung penyaluran BPNT dan tak hanya dikawal dan dimonitoring oleh pihak Satgas pangan tingkat Babinsa dan Bimas,” tandas tokoh masyarakat Dayeuhkolot. (Herman).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *