Usaha Karaoke dan Kafe Tak Berizin Marak di Jalintim OKI, Satpol PP Hanya Sosialisasi, DPRD Desak Penutupan
OKI, RBO – Maraknya praktik usaha hiburan seperti karaoke dan kafe tanpa izin resmi di sepanjang Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, kini menuai sorotan tajam.
Meskipun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) OKI telah menggelar razia, langkah tersebut justru mengundang kritik karena tidak disertai tindakan tegas terhadap pelanggar.
Kepala Satpol PP OKI, Hilwen, SH, M.Si, mengakui bahwa mayoritas usaha hiburan di sepanjang Jalintim tidak mengantongi izin operasional.
Namun, dalam razia yang dilaksanakan pada Sabtu (21/6/2025), pihaknya memilih hanya melakukan sosialisasi kepada para pengelola tempat hiburan tersebut.
“Kita juga meminta mereka untuk mengurus perizinan. Kita hanya sosialisasi saja,” ujar Hilwen saat diwawancarai media.
Razia tersebut turut didampingi oleh Camat Lempuing Jaya, Abdul Roni, S.Sos. Namun, Hilwen menegaskan bahwa belum ada langkah penindakan karena kegiatan itu masih bersifat imbauan.
Desakan dari Masyarakat dan DPRD: “Jangan Setengah Hati”
Respons masyarakat terhadap razia tanpa sanksi ini cenderung pesimistis. Warga menilai pendekatan lunak justru dapat memperburuk situasi dengan memberi ruang bagi usaha-usaha tak berizin untuk semakin menjamur.
“Takutnya nanti habis di data dan dibina akan tambah marak lagi,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sorotan lebih keras datang dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Sumatera Selatan, Jauhari A. Karim, A.Ma., sebelumnya telah mengingatkan Pemkab OKI untuk bersikap tegas terhadap usaha karaoke di Jalintim, yang kerap dikaitkan dengan aktivitas negatif yang meresahkan.
“Harusnya tegas, khususnya bagi yang tidak berizin bisa ditutup,” tegas Jauhari, mengkritisi lemahnya penegakan hukum oleh pemerintah daerah.
Potensi Pelanggaran Regulasi
Bila dibiarkan, pembiaran usaha hiburan tanpa izin ini bisa mengarah pada pelanggaran sejumlah regulasi, di antaranya:
Perda Kabupaten OKI tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang mewajibkan semua bentuk usaha memiliki izin resmi dari instansi berwenang.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bila usaha menimbulkan gangguan sosial dan lingkungan.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menetapkan bahwa usaha tanpa NIB dan izin operasional dapat dikenakan sanksi administratif hingga penutupan.
Menanti Ketegasan Pemkab OKI
Situasi ini menggarisbawahi dilema antara pendekatan persuasif dan penegakan hukum dalam menertibkan usaha hiburan ilegal.
Publik dan wakil rakyat kini menanti langkah konkret dari Pemkab OKI untuk mengembalikan wibawa penegakan peraturan.
Tanpa tindakan nyata, kredibilitas Satpol PP dan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum akan terus dipertanyakan, dan pelanggaran hukum berpotensi menjadi norma baru yang mengancam stabilitas sosial di wilayah Jalintim. (Nov)