UPT Samsat Takalar Kembali Gelar Razia, Jelaskan Undang-undang Baru 

TAKALAR, RBO – Hari kedua UPT Samsat Takalar bekerja sama dengan Satlantas Polres Takalar kembali lakukan razia pajak kendaraan bermotor dijalan Poros Palleko kelurahan palleko  kecamatan Polut kabupaten Takalar.

Dalam razia tersebut, diterjunkan kekuatan personil 13 orang anggota Samsat, ditambah pengaman dari Satuan Lalulintas Polres Takalar, Selasa (30/08/2022).

Pada razia kali ini, dihari kedua petugas razia menjaring 24 kendaraan yang mati pajak dan berbayar ditempat ada 11 unit kendaraan bermotor pada petugas Samsat yang menangani langsung pembayaran di tempat.

Suprana mewakili kepala UPT Samsat kabupaten Takalar, Florenswaty SE.MM. menjelaskan, pelanggaran razia yang terjaring seperti perpanjangan pajakm

“Sementara yang belum membayar pajak tidak diberikan sansi hanya untuk disampaikan bahwa pemilik kendaraan harus melunasi pajak,” ungkap Suprana.

Dalam razia itu, Petugas menjelaskan UU baru kepada pemilik kendaraan, jika mati pajak 5 tahun plus 2 dan tidak mengurus atau membayar pajak, maka pemilik kendaraan secara otomatis nama pemilik kendaraan terhapus pada registrasi sebagai pemilik kendaraan dan kendaraannya dianggap bodong alias ilegal.

Suprana berharap, kepada masyarakat luas terkhusus warga masyarakat kabupaten Takalar harus taat pajak, karena jika tidak taat pajak maka kendaraannya akan tertat sebagai kendaraan bodong.

Razia pajak kendaraan bermotor dijalan poros palleko bekerja sama dengan satlantas polres takalar dan 1 anggota jasaraharja yang dimulai pukul, 08.30 s/d pukul, 11-45 WITA. (Arsyad Sijaya).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *