SUMEDANG, RB – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sumedang kembali melaporkan perkembangan pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sumedang pada Minggu, 14 Februari 2021 yang masih perlu lebih diwaspadai.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Iwa Kuswaeri menyebutkan, kasus konfirmasi dirawat/diisolasi sebanyak 135 orang, 23 dirawat (21 di RSUD, 2 di Fasyankes luar Sumedang), 112 isolasi mandiri, sembuh /selesai Isolasi 1.694 orang, meninggal 64 orang dengan jumlah 1.893 orang.
Hari ini ada 20 orang penambahan terkonfirmasi positif baru yaitu 2 orang asal Kecamatan Buahdua, 2 orang Kecamatan Pamulihan, 1 orang Kecamatan Cisitu dan 15 orang Kecamatan Tanjungkerta.
Iwa melanjutkan, ada 12 orang hari ini yang terkonfirmasi sembuh/selesai masa isolasi mandiri berasal 5 orang dari Kecamatan Sumedang Utara, 1 orang Kecamatan Tanjungsari, 1 orang Kecamatan Cimalaka, 4 orang Kecamatan Darmaraja dan 1 orang Kecamatan Situraja.
“Kasus Suspek dirawat/diisolasi 13orang. Selesai perawatan 1.541 orang, Probable 30 orang dan jumlah 1.584 orang. Pengujian Rapid Test yang telah dilaksanakan oleh Dinkes sebanyak 4.209 orang dan RSUD 4.357 orang dan jumlah 8.566 orang,” jelas Iwan.
“Pengujian Rapid Test Ulang oleh Dinkes sebanyak 109 orang dan RSUD 162 orang dengan jumlah : 271 orang sehingga total Rapid Test : 8.837 orang,” tambahnya.
Dikatakan Iwa, pasien yang meninggal dengan status Reaktif Rapid Test, walaupun belum tentu positif Covid-19 namun pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar protokol pemulasaraan pasien Covid-19. Dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terpapar Covid-19 bila ternyata jenazah yang bersangkutan ternyata positif Covid-19.
“Total spesimen PCR/SWAB oleh Dinkes 10.141 orang dan RSUD : 2.153 orang. jumlah keseluruhan 12.294 orang,” ujarnya.
Pelaksanaan PCR/SWAB ulang sebanyak 111 spesimen, jumlah SWAB/PCR Kawasan Industri 3.021 spesimen, sehingga jumlah total specimen PCR/SWAB sebanyak 15.426 spesimen. Adapun, pelaku perjalanan dalam pemantauan nihil dan selesai pemantauan 28.067 orang. Sehingga total pelaku perjalanan 28.067 orang.
“Kontak Erat Dalam Pemantauan 268 orang dan Selesai 3.179 orang. Total Kontak Erat : 3.447 orang,” beber Iwa.
Sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Sudah dibentuk Tim Gabungan yang terdiri Unsur TNI, Polri, Subdenpom, Satpol PP Kabupaten : 24 personil, Unsur Dishub Sumedang, Unsur BJB Sumedang, Unsur Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri.
Pelaksanaan pengenaan sanksi administratif sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 dilaksanakan juga oleh Kecamatan jumlah personil masing-masing sebanyak 10 orang yang terdiri dari unsur Pol PP, Koramil dan Unsur Polsek.
“Cara bertindak pengenaan sanksi meliputi sosialisasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tanggal 22 Januari 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019,” ucapnya.
Selain itu, juga mensosialisasikan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.33-Hukham/2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional di Provinsi Jawa Barat dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Juga, memberikan sanksi administratif terhadap perorangan dan pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan 5 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Sementara itu, pengenaan sanksi administratif hari ini dilaksanakan sesuai dengan jenis sanksi administratif sebagaimana diatur pada Pasal 6 serta besaran penetapan denda adminsitratif sebagaimana diatur pada Pasal 10 sampai Pasal 20 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
“Jumlah pelanggaran pada hari ini Minggu, 14 Februari 2021 sebanyak 143 pelanggaran, Denda Administratif Rp. 3.040.000. Jumlah pelanggaran mulai tanggal 17 Desember 2020 sampai dengan 14 Februari 2021 sebanyak 7.763 pelanggaran, Denda Administratif Rp. 199.693.000,” tutur Iwa.
Lonjakan terkonfirmasi Covid-19 mengingatkan semua untuk selalu disiplin dalam penerapan Protokol Kesehatan dengan melaksanakan 5 M yaitu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.
“Efektifkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh agama, Desa Siaga Corona sampai ke RT/RW Siaga dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga. Kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sumedang diimbau agar tetap waspada pada masa AKB ini,” tandas Iwa. (Riks).