Tuntut Ganti Rugi Bendungan Cipanas, PMPBC beserta OTD Audensi dengan PPK Cimanuk-Cosanggarung Majalengka

0 0
Read Time:1 Minute, 12 Second

Sumedang, RBO – Pengurus Paguyuban Masyarakat Bendungan Cipanas (PMPBC) beserta OTD Audensi dengan PPK Cimanuk-Cosanggarung Majalengka, Senin 24 Maret 2025.

Audiensi tersebut untuk menuntut ganti rugi ketiga kalinya terkait Bendungan Cipanas yang masih menyisakan persoalan yang kini diperjuangkan oleh PMPBC beserta perwakilan OTD.

Ditegaskan, pembayaran ganti rugi bendungan Cipanas adalah harga mati. Seperti yang diungkapkan Oos Koswara selaku dewan pembina Paguyuban.

PMPBC yang selalu berkomitmen mendampingi OTD (orang terdampak Cipanas) bertemu langsung dengan pihak PPK yakni Khairul Khusna, Kabid PJSA Andri Yosa Sabri dan dua orang staf lainnya.

Sesuai arahan Firman (staf bagian Hukum BBWS Cirebon) hari sebelumnya, untuk bertemu langsung ke Chaerul Khusna selaku pejabat terkait dan staf yang lain di kantor BBWS Cimanuk- Cisanggarung.

Pihak PMPBC beserta OTD melakukan Audensi dengan pihak terkait PPK, maka terbitlah surat pernyataan yang disepakati dengan pihak PPK.

1. PPK pengadaan tanah bendungan Cipanas telah bekerja semaksimal mungkin dan berupaya dengan serius agar sisa bidang Resume yang belum cair sebanyak 81 bidang akan segera dicairkan dengan batas waktu sesuai ketentuan maksimal 21 hari kerja terhitung pada tanggal 9 April 2025 sampai dengan 9 Mey 2025 untuk proses admnistrasi,selambat lambatnya pembayaran pada tanggal 13 Mey 2025.

2. Untuk sisa bidang desa karang layang sebanyak 177 bidang masih validasi di PPK pengadaan tanah dan desa ungkal sebanyak 121 bidang sudah masuk di Dropbox satker.

Dengan adanya adanya berita acara hasil audensi tersebut, pihak OTD didampingi PMPBC tetap berharap untuk pembayaran ganti rugi harus diupayakan secepatnya. (Rio)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *