Tragedi Tetangga Berdarah, Candaan Berujung Maut, Dua Bersaudara Diganjar 10 Tahun Bui
PALEMBANG, RBO — Sebuah kisah memilukan menyelimuti Palembang. Dua bersaudara, Redo Irawan dan Ade Arya, akhirnya divonis masing-masing 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang atas kasus pembunuhan terhadap tetangga mereka, Rustam Effendi, yang berprofesi sebagai tukang ojek.
Sidang yang digelar Rabu (30/4) itu berlangsung tegang saat Ketua Majelis Hakim, Oloan Exodus, membacakan putusan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP. Menjatuhkan hukuman penjara masing-masing selama 10 tahun,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari sebuah perbincangan ringan yang berubah menjadi mimpi buruk. Pada pertengahan Agustus 2024, di sebuah warung sederhana, Redo dan korban Rustam terlibat obrolan santai.
Namun, gurauan korban yang dianggap menyinggung orang tua pelaku menyulut amarah Redo. Tanpa pikir panjang, ia menyerang Rustam dengan senjata tajam. Tak lama berselang, Ade Arya ikut dalam aksi brutal itu.
Korban tewas di tempat dengan luka parah, sementara kedua pelaku langsung kabur dari lokasi kejadian. Setelah sempat buron, keduanya akhirnya diringkus oleh aparat di Desa Bermani Ilir, Bengkulu, beberapa pekan kemudian.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Palembang menyebut bahwa perbuatan kedua terdakwa menunjukkan kurangnya rasa kemanusiaan.
“Semestinya perbedaan pendapat diselesaikan dengan kepala dingin, bukan dengan kekerasan,” ujarnya usai sidang.
Kini, keadilan ditegakkan. Namun pertanyaan masih menggantung di benak masyarakat: bagaimana sebuah candaan bisa berubah menjadi tragedi? (Nov)