Tower Diduga Tanpa Izin PBG Tetap Dibangun, Wibawa Regulasi Dipertanyakan
Sumedang, RBO – Pembangunan tower telekomunikasi di Jalan Samburat RT 01/RW 05 Desa Sirnamulia Sumedang utara menuai sorotan tajam. Proyek yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) itu justru terlihat telah mencapai tahap penyelesaian.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: masihkah aturan menjadi rujukan utama, atau hanya formalitas yang bisa dikejar belakangan?
Lebih dari sekadar persoalan administrasi, sejumlah warga dalam radius terdampak mengaku tidak dilibatkan dalam musyawarah kompensasi.
Padahal, keterlibatan masyarakat merupakan bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara investasi dan perlindungan hak warga.
Kuasa hukum warga, Henhen, paralegal Indometro, menegaskan pihaknya akan mengawal aduan dua kepala keluarga hingga menghasilkan keputusan yang berkeadilan.
Pertemuan antara warga, pihak perusahaan, pemerintah desa, Babinsa, serta pemilik lahan yang dikenal sebagai Abah Ipah memang telah digelar. Namun hasilnya belum menunjukkan titik terang.
Situasi ini justru memperkuat kesan bahwa dialog dilakukan setelah proyek berjalan, bukan sebelum pembangunan dimulai sebagaimana semangat tata kelola yang baik.
Saat dikonfirmasi, perwakilan Satpol PP, Angga, menyatakan pihaknya masih menunggu disposisi internal dan akan berkoordinasi dengan DPMPTSP terkait legalitas PBG.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka fakta bahwa sebelumnya sudah ada dua hingga tiga tower di Sumedang yang disegel karena persoalan serupa—izin belum terbit, tetapi aktivitas pembangunan lebih dulu berjalan.
Fenomena berulang ini memunculkan kritik terhadap efektivitas pengawasan. Jika pelanggaran terus terjadi, publik berhak bertanya: di mana letak pencegahan?
Secara hukum, pembangunan gedung tanpa PBG bertentangan dengan PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung dan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (beserta aturan turunannya).
Aturan tersebut menegaskan bahwa persetujuan harus terbit sebelum pembangunan dilakukan, bukan sebaliknya.
Jika dugaan ini terbukti, maka penghentian sementara bahkan sanksi administratif bukan lagi pilihan, melainkan konsekuensi dari penegakan hukum
Satpol PP juga menyoroti adanya warga yang memiliki lahan produktif di sekitar lokasi namun tidak diajak bermusyawarah.
Pernyataan ini selaras dengan atensi pemerintah daerah yang menekankan pentingnya prosedur dan ketertiban investasi. Sebab tanpa keterlibatan warga, pembangunan berisiko memicu konflik sosial.

Dari keterangan Agustino pihak Kominfo, proses perizinan tower semestinya turut melibatkan DLHK, mengingat potensi dampak lingkungan tidak bisa dipandang sebelah mata.
Artinya, perizinan tower bukan sekadar dokumen teknis, tetapi menyangkut keselamatan, tata ruang, hingga keberlanjutan lingkungan.
Informasi terbaru menyebutkan angka kompensasi sekitar Rp5 juta per keluarga bagi warga terdampak yang sebelumnya tidak dilibatkan dalam pertemuan.
Langkah ini memunculkan persepsi bahwa negosiasi baru dipercepat setelah muncul keberatan warga. Publik pun dapat menilai sendiri: apakah ini bentuk tanggung jawab, atau sekadar strategi meredam penolakan agar proyek tetap berjalan?
Kasus ini menjadi pengingat bahwa investasi memang penting, tetapi kepatuhan hukum dan penghormatan terhadap masyarakat tidak boleh ditawar.
Pemerintah daerah kini dihadapkan pada ujian kredibilitas. Ketegasan dalam menegakkan aturan akan menentukan apakah Sumedang benar-benar ramah investasi yang tertib hukum, atau justru memberi ruang bagi praktik “bangun dulu, izin kemudian.”
Masyarakat tentu berharap penanganan tidak berhenti pada koordinasi semata, melainkan berujung pada keputusan yang jelas dan terukur. Karena ketika aturan terlihat longgar, yang dipertaruhkan bukan hanya satu proyek—melainkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. (Rio).
