TK Negeri di Desa Ciawitali Dibangun di Atas Tanah Desa, Legalitas Aset Disorot
Sumedang, RBO – Pembangunan sebuah Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri di Desa Ciawitali menuai sorotan publik setelah diketahui berdiri di atas tanah desa yang hanya berlandaskan surat keterangan kesepakatan warga, tanpa didahului mekanisme pelepasan aset desa sebagaimana diatur perundang-undangan.
TK Negeri tersebut dibangun sejak Agustus 2025 dan rampung sekitar 23 Desember 2025, dengan nilai anggaran mencapai Rp1.609.470.000 yang bersumber dari pemerintah. Anggaran itu mencakup pembangunan fisik, mebeler, fasilitas UKS, kitchen set, hingga 15 unit sepeda sebagai sarana penunjang pendidikan.
Sekretaris Desa Ciawitali, Fredy, mengungkapkan bahwa pembangunan TK Negeri berawal dari kunjungan Indra, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Pendidikan, ke Desa Ciawitali. Dalam pertemuan tersebut, Indra menyampaikan bahwa desa tersebut dinilai layak dan perlu memiliki TK Negeri.
Pak Indra menyampaikan bahwa di desa ini harus ada TK Negeri. Dari situ kami bersama Kuwu, BPD, dan warga bermusyawarah, ujar Fredy kepada Media Bangsa.
Hasil musyawarah desa yang melibatkan Kuwu Tasim, BPD Sasmita, perangkat desa, dan warga kemudian menyepakati penyediaan tanah desa untuk pembangunan TK Negeri, yang dituangkan dalam surat keterangan desa.
Fredy menjelaskan bahwa pihak desa beranggapan selama tanah desa masih dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum, khususnya pendidikan anak usia dini, maka hal tersebut dinilai wajar.
Kami tidak mencari keuntungan. Tanah desa tidak dijual dan tidak berpindah tangan. Ini murni untuk kepentingan pendidikan anak-anak di Ciawitali, tegasnya.
Namun demikian, secara hukum administrasi pemerintahan, penggunaan tanah desa untuk bangunan milik negara seharusnya melalui mekanisme hibah aset desa atau kerja sama pemanfaatan, yang disertai Peraturan Desa (Perdes), persetujuan BPD, serta pengesahan dari Bupati.
Hingga berita ini diturunkan, dokumen hibah maupun kerja sama pemanfaatan tersebut belum dapat ditunjukkan kepada media.
Terkait kelanjutan administrasi pendirian TK Negeri, Fredy menyebut bahwa setelah surat keterangan diterbitkan oleh desa, proses selanjutnya sepenuhnya dikelola oleh pihak Dinas Pendidikan hingga tingkat pusat.
Kami beranggapan dinas lebih paham aturan. Administrasi sampai kementerian itu diurus oleh dinas,katanya.
Saat ini, pengelolaan TK Negeri Ciawitali sementara dipimpin oleh Kiki, yang disebut berasal dari unsur penilik PAUD Dinas Pendidikan, guna persiapan operasional.
Desa Ciawitali sendiri memiliki wilayah cukup luas dengan 3 dusun, 6 RW, dan 17 RT. Selama ini, layanan pendidikan anak usia dini hanya tersedia melalui PAUD yang berdiri sejak 2010 dengan jumlah siswa sekitar 30 anak.
Jarak ke wilayah Buahdua jauh, jalannya sepi lewat hutan, biaya transport juga berat bagi warga. Kalau fasilitas pendidikan bisa ada di desa sendiri, tentu sangat membantu, ujar Fredy.
Bahkan, menurutnya, pihak desa juga telah menyampaikan harapan ke Dirjen Kementerian Pendidikan agar ke depan Desa Ciawitali dapat memiliki SMP Negeri, setelah TK Negeri ini berjalan.
Pengamat kebijakan publik menilai, kasus TK Negeri Ciawitali mencerminkan ketegangan klasik antara kebutuhan layanan publik dan kepatuhan prosedur admnistratif. Niat baik pembangunan pendidikan tidak serta-merta menghapus kewajiban penataan aset negara dan desa.
Jika status tanah belum clear and clean, bangunan negara berpotensi bermasalah secara administratif dan menjadi temuan audit, ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Desa Ciawitali sendiri mengakui adanya kemungkinan kekeliruan prosedur dan berharap ke depan dapat dilakukan penyesuaian administrasi, termasuk melalui rekomendasi BPMD dan penataan ulang kerja sama dengan dinas terkait agar sesuai aturan yang berlaku.
Kami siap patuhi dasar hukum sambil berjalan, pungkas Fredy. (Rio)
