Titik Kedua, Fahruddin Rangga Kembali Sosialisasikan Perda Nomor 1 tahun 2021di Desa Sanrobone

TAKALAR, RBO – Jalankan tugas konstitusi yang diamanahkan oleh rakyat khususnya di dapilnya, Fahruddin Rangga, SE, M.Si dari fraksi Golkar dua periode kembali melanjutkan sosialisasi titik kedua kegiatan penyebarluasan Perda Nomor 1 tahun 2021.

Yaitu tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2018-2023 di Desa Sanrobone Kecamatan Sanrobone Kabupaten Takalar yang dihadiri beberapa perwakilan tokoh masyarakat.

Hadir juga, dalam pelaksanaan kegiatan penyebarluasan produk hukum ini Ishak Amin Rusli, ST. MT yang merupakan utusan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai narasumber pertama.

Dalam pemaparannya Ishak menyampaikan, bahwa RPJMD dan hasil revisinya ini merupakan acuan yang digunakan pemerintah daerah sulawesi selatan dalam perencanaan pembangunan.

“Oleh karenanya, skenario perencanaan yang tergambar dalam RPJMD harus menjadi patron barometer dalam mengukur capaian program dan kegiatan dari setiap organisasi perangkat daerah pemerintah provinsi Sulawesi Selatan,” ucap Ishak.

Ir. Muh. Idris Leo, M.AP. IAP selaku narasumber kedua banyak menguraikan pengalaman empiris sebagai konsultan perencana dan mencoba mengintegrasikan koneksitas.

“Dari semua dokumen perencanaan merupakan bagian yang diurai dalam arah kebijakan pembangunan daerah dalam RPJMD, sehingga isi dari perda RPJMD harus dipahami dan dimaknai oleh pimpinan perangkat daerah,” papar Idris.

Sebagai Penanggungjawab kegiatan penyebarluasan produk hukum daerah ini, Rangga begitu biasa disapa tampil pula sebagai pembicara menyampaikan, bahwa dalam menyebarluaskan sebuah regulasi yang penting diketahui masyarakat tentu tidak mengenal waktu dan tempat, seperti yang kami lakukan sore ini.

Lanjut Faharuddin Rangga, secara umum terkait isi Perda RPJMD dan revisinya ini bahwa dalam mengukur keberhasilan gubernur bersama perangkatnya.

Hal itu kata Rangga, dapat dilihat dari tingkat capaian keberhasilan dengan melihat beberapa pertumbuhan, diantaranya adalah tingkat pertumbuhan ekonomi dan menurunnya tingkat pengangguran. Khususnya di daerah kabupaten katalar.

“Pelaksanaan kegiatan penyebarluasan produk hukum ini masih tetap mengikuti standar protokol kesehatan masa pandemi covid 19, penerapan persaratan peserta menggunakan masker, mencuci tangan atau menyemprot tangan cairan disinfektan, demikian kuncinya,” pungkas Rangga. (Arsyad Sijaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *