Tingginya Biaya Program PTSL di Desa Sukasirna Terindikasi Pungli
BOGOR, RBO – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang saat ini tengah dilaksanakan secara serentak di tiap wilayah pedesaan, salah satunya di Desa Sukasirna Kecamatan Jonggol kabupaten Bogor.
Program yang di canangkan tersebut di harapkan untuk meringankan beban masyarakat desa yang ingin membuatkan sertifikat tanah milik mereka. Namun demikian, Biaya Program PTSL di Kecamatan Jonggol menjadi keluhan oleh Warga karena dirasakan terlalu tinggi. Senin, (16/12/2024).
Dalam pantauan awak media dilapangan pada senin 16/12/2024 Ada dugaan indikasi terjadi pungutan liar (Pungli) dikarenakan terlalu tinggi dan warga merasa terbebani saat melakukan pendaftaran di program PTSL ini.
Tentu hal tersebut dinilai memberatkan masyarakat terutama bagi mereka yang kurang mampu.
Diduga ada oknum pemerintah desa (Pemdes) yang terlibat melakukan mark-up biaya pada pendaftaran PTSL di Desa tersebut.
Salah satunya yang terjadi diKampung Tegal Salam RT 01/08 Desa Sukasirna Kecamatan Jonggol dari keterangan warga yang tidak mau disebutkan namanya mengaku dirinya mendaftarkan tanah berikut rumah atau tempat tinggal seluas 85 m2.
Sumber menyebutkan diminta membayar seluruhnya mencapai Rp. 2.000.000.00-, ( 2 Juta rupiah ) oleh oknum yang disinyalir ketua RW setempat.
“Bilamana sertifikat tersebut sudah jadi, warga juga diminta menebus sebesar Rp. 150.000.00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) yang memang pagu anggaran BPN”, ungkap sumber Berinisial DY (45) sambil memperagakan omongan dari ketua RW tempat tinggalnya.
Sementara itu, menurut ketua TPK program PTSL Desa Sukasirna Ibrahim, saat dimintai keterangannya menurut dia mengenai pungutan uang sebesar itu pihaknya tidak mengetahui.
“Karena hingga saat ini kami selaku ketua tim pelaksana, belum menerima berkas apapun dari yang bersangkutan,” ungkapnya.
“Kalaupun ada pungutan biaya yang dinilai memberatkan warga, kami tidak pernah menginstruksikan kepada para RT dan RW dibawah,” pungkas Ibrahim.
Selanjutnya, Salah satu warga RT 02 /06 berinisial MT juga menyampaikan hal yang dialaminya, menurutnya, dirinya dimintai uang senilai 1 juta untuk biaya warkah dan materai, dan pengukuran sebesar Rp. 500 ribu rupiah.
“Tetapi saya hanya membayar Rp. 300 ribu, karena tidak ada uang lagi,” aku MT saat di ditemui para media pada Minggu (8/12/24).
Sementara ketua RT 02 /RW 07 berinisial USMN (50) saat di konfirmasi menyangkal adanya pungutan sebesar Rp 1.500.000,- benar ada pungutan tetapi hanya Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu.
“Untuk biaya materai dan ukur itu sudah kesepakatan pihak panitia”, jelas USMN. (Tono)