JAKARTA, RBO – Pengumuman Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief tentang pemulangan 46 calon jemaah haji furoda ke Indonesia, baru-baru ini menggemparkan jagad maya.
Mereka sempat tertahan di Imigrasi Arab Saudi karena masuk bukan dengan visa haji resmi Arab Saudi untuk Indonesia. Puluhan calon haji furoda ini berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi. Setelah melalui proses pemeriksaan, Visa tersebut tidak ditemukan di dalam sistem imigrasi Arab Saudi.
Berdasarkan pengakuan calon jemaah haji furoda itu, mereka berangkat menggunakan visa quota dari Singapura dan Malaysia. Selain 46 calon jemaah haji furoda yang dipulangkan ke Indonesia, Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi menyebut, sebanyak 127 jemaah calon haji juga gagal mendapatkan visa mujamalah atau visa yang biasa digunakan untuk jemaah haji furoda.
Haji Furoda adalah layanan ibadah haji mandiri di luar kuota resmi pemerintah Indonesia tanpa harus antrean. Visanya didapatkan dari pemerintah Arab Saudi secara resmi melalui mitra-mitranya di Indonesia yang memiliki izin khusus seperti PIHK. Dalam pengertian lain, Haji Furoda adalah haji yang merupakan undangan langsung dari Kerajaan Arab Saudi. Layanan haji ini menjadi alternatif dengan menggunakan Visa Furoda atau Visa Mujamalah.
Adapun biaya haji Furoda mencapai sekira Rp200 juta hingga Rp300 juta. Di Indonesia tercatat 1.600-1.700 jamaah memiliki visa Mujamalah atau haji Furoda yang terlapor di Kementerian Agama (Kemenag).
Haji Furoda ini tidak menggunakan kuota negara sehingga bisa berangkat pada tahun yang sama tanpa harus mengantre. Haji Furoda diselenggarakan oleh asosiasi travel yang bekerja sama dengan PIHK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 18.
Sementara haji reguler dilaksanakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan dikoordinir langsung oleh pemerintah melalui Kemenag. Mengutip laman haji furoda, setiap negara memang dijatah oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, karena memang ada batas daya tampung Masjidil Haram.
Haji Furoda tidak mengambil jatah kuota haji pemerintah RI. Sebab para calon jamaah Haji Furoda merupakan tanggung jawab pemerintah Kerajaan Arab Saudi secara langsung. Kemenag hanya bertugas bagaimana memastikan bahwa jamaah haji yang dapat visa Mujamalah itu dilayani dengan baik oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Adapun biaya atau tarif Haji Furoda mandiri ini hampir sama bahkan lebih mewah dari calon Jamaah Haji Plus. Tarif yang dikeluarkan untuk ikut program haji plus bisa sampai 3 kali lipat biaya program haji reguler.
Diketahui terdapat dua jenis Visa Haji Furoda. Pertama, Visa Haji Furoda Undangan yang diberikan secara khusus kepada orang tertentu sebagai tamu istimewa kerajaan. Khusus tamu istimewa ini, biaya hajinya digratiskan. Semua akomodasinya ditanggung oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Kedua, Visa Haji Furoda Mandiri yaitu jamaah harus membayar biaya hajinya seperti halnya program Haji Reguler dan Haji Plus. Haji Furoda mandiri ini biasanya ditawarkan oleh Biro Travel resmi PIHK dengan tarif yang cukup mahal sekira Rp200 juta hingga Rp300 juta. Fasilitas yang didapat juga cukup mewah dan nyaman dengan Hotel bintang 5.
Atas deportasi yang menimpa 46 orang calon jemaah haji WNI ini, membuat Konsul Jenderal RI untuk Jeddah, Eko Hartono buka suara. Menurutnya, untuk memperoleh visa haji tersebut seharusnya tidak memerlukan biaya alias gratis. “Mestinya desainnya itu gratis,” ujar Eko di Mekah pada Rabu (6/7), sebagaimana dilansir kantor berita Antara.
Haji Furoda adalah merupakan bentuk diskresi dari pihak Saudi dengan memberikan visa undangan dari pihak kerajaan kepada siapapun maupun warga negara asing yang dianggap perlu untuk tingkatkan hubungan antara pemerintah Saudi dan pemerintah setempat, termasuk Indonesia.
Eko kemudian menjelaskan bahwa visa haji mujamalah ini diberikan kepada orang-orang yang direkomendasikan pihak kedutaan besar Saudi di masing-masing negara. “Kalau tidak melapor, Kemenag tidak tahu. Seperti travel Alfatih itu tidak melapor ke Kemenag,” tuturnya.
Sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.com, Eko mengaku bahwa pihaknya tidak mengetahui seseorang dapat menggunakan kuota haji furoda dari negara lain atau tidak.
Namun yang pasti para WNI yang dideportasi ini sendiri harus merogoh kocek hingga ratusan juta rupiah demi untuk dapat mengikuti proses Tawaf Ifadhah dengan mengelilingi ka’bah sebanyak 7 kali.
Selain untuk visa, biaya ratusan juta tersebut konon diperuntukkan biaya keperluan lain, seperti asuransi hingga tur kota. Untuk menarik minat calon jemaah, biasanya oknum biro perjalanan haji khusus akan menawarkan fasilitas mewah, seperti hotel bintang lima.
Kekecewaan yang dirasakan calon jemaah haji furoda yang gagal berangkat ternyata tidak hanya dialami 46 calon jemaah haji asal Jawa Barat.
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha juga mengaku kecewa dengan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang seolah-olah menganggap haji furoda sebagai saingan dari haji reguler atau haji khusus yang kuotanya dikelola Kemenag.
Pernyataan ini menyeruak setelah dirinya gagal berangkat melalui haji furoda karena visa tidak keluar. Hal inipun dinilai tidak lepas dari lemahnya komunikasi pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kemenag dengan kerajaan Arab Saudi terkait persoalan haji furoda.
“Jadi apapun bentuknya, kalau haji furoda ini dianggap tidak sesuai aturan di Indonesia, seharusnya mereka menyampaikan kepada kerajaan Arab Saudi agar tidak memberikan angin surga lagi kepada jemaah Indonesia,” ujar Fasha di Jambi, Rabu, 6 Juli 2022.
Menurutnya, pemerintah Indonesia khususnya Kemenag terkesan tidak memberikan perhatian terhadap persoalan haji furoda karena seolah-olah haji furoda ini dianggap sebagai saingan Kemenag karena berdiri sendiri.
“Seharusnya Kementerian Agama dapat melindungi warga negara Indonesia dari kemungkinan kejadian yang dapat merugikan jemaah,” ujarnya Fasha mengaku sebagai korban gagal berangkat melalui haji furoda.
Dengan kegagalan mendapatkan visa haji furoda yang dialaminya, dirinya mengimbau agar masyarakat yang berangkat menggunakan visa furoda untuk memastikan travelnya terlebih dahulu, apakah benar travel tersebut pernah memberangkatkan haji furoda. Jangan sampai seperti yang dia alami yakni gagal berangkat.
“Saat menunggu ternyata visa tidak dikeluarkan dan atas kejadian ini ada banyak masyarakat Kota Jambi dan kabupaten provinsi Jambi sama seperti saya juga yang tidak bisa berangkat haji,” ungkapnya.
Sebelumnya, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nur Arifin mengingatkan bahwa pemegang visa mujamalah (haji furoda) wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Menurut Arifin, ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. “Dalam ayat itu, tegas disebutkan bahwa Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK,” jelas Nur Arifin.
Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, ada pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dan dalam hal ini adalah PIHK.
Regulasi juga mengatur keharusan PIHK untuk melaporkan keberangkatan jemaah haji yang menggunakan visa mujamalah kepada Menteri Agama.
“Ayat (2) pasal 18 mengatur, PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” tandasnya.
Selain Wali Kota Jambi, Syarif Fasha yang gagal mendapatkan visa haji furoda, dua pemuda asal Provinsi Gorontalo, Andi Harvin dan Chairul Ma’atini yang bertekad naik sepeda menuju Arab Saudi selama 1 tahun lebih guna untuk melaksanakan ibadah haji kini gagal karena terhalang tidak mendapatkan visa haji.
Dari informasi yang berhasil di himpun oleh Tatiye.id Selasa malam (5/7/2022) Wita, saat memasuki waktu Maghrib di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, melalui akun Facebook Muslim Youth Journey, dua pemuda asal Gorontalo yang melakukan perjalanan menuju mekah ini menuliskan, bahwa tahun ini mereka belum bisa mendapatkan Visa Haji. Walaupun sebelumnya mereka telah berusaha semaksimal mungkin.
“Qodarullah wa maa syaa a fa’ala, tahun ini kami belum bisa mendapatkan visa haji, kami sudah berusaha semaksimal mungkin, serta sebisa kami, namun sebaik baiknya perencana, rencana Allah azza wa jalla yang harus jadi kenyataan,” tulisnya.
Selain itu ungkapan dua pemuda tersebut menjadi bukti bahwa setiap manusia akan selalu diuji atas segala rencana yang sudah kita buat, diuji atas keikhlasan hati, kesabaran diri dan serta mental.
“Memang hal tersebut tidak muda bagi kami, namun kamipun tetap bersyukur sampai pada titik ini. Pasalnya dalam perjalanan ini banyak pengalaman dan ilmu yang kami dapatkan,” ungkapnya.
Setiap umat Muslim tentu berharap bisa menunaikan ibadah Haji yang merupakan rukun Islam kelima. Meski demikian tidak semua orang Islam dapat menunaikan ibadah Haji, diantaranya disebabkan faktor keterbatasan biaya.
Namun besarnya niat untuk berhaji tidak jarang membuat orang bertingkah nekat. Termasuk pria berusia 52 tahun bernama Adam Muhammad yang nekat berjalan kaki selama hampir setahun demi mencapai Tanah Suci.
Adam Muhammad adalah seorang umat Muslim asal Inggris yang berjalan kaki melintasi sekitar sembilan negara demi bisa mencapai Tanah Suci. Adapun total waktu yang ditempuhnya sekitar 10 bulan 26 hari.
Ia mengaku sudah melewati sejumlah kesulitan dalam perjalanan tak biasanya, termasuk cuaca buruk di antara 6.500 kilometer yang ditempuhnya dengan berjalan kaki.
Melansir Gulf Today, Adam Muhammad berjalan kaki dari Wolverhampton Inggris hingga menginjakkan kaki di Kota Makkah, Arab Saudi pada Minggu (26/6/2022) waktu setempat.
Dalam perjalanannya, Adam Muhammad melewati total 9 negara yakni Belanda, Jerman, Republik Ceko, Hungaria, Romania, Bulgaria, Turki, Suriah, dan Yordania, sampai akhirnya Arab Saudi.
Tentu saja kedatangannya langsung disambut meriah oleh umat Muslim di Masjid Aisyah di Tan’im Makkah. Kepada massa yang menyambutnya di Makkah, Adam Muhammad mengaku hanya ingin menunaikan ibadah Haji. “Berhaji adalah keinginan tertinggi dan terbesar saya,” tegasnya, dikutip _Suara.com_ pada Kamis (30/6/2022).
Adam Muhammad juga menyampaikan terima kasih kepada orang-orang di Kerajaan Arab Saudi yang memberinya banyak sekali bantuan sejak kedatangannya di negara tersebut. (redaksi/Dikutip dari berbagai sumber)