Tim Gabungan Satreskrim dan Satnarkoba Polres Sumedang Gerebek Tempat Hiburan

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

SUMEDANG, RB.Online – Tim gabungan Satuan Reskrim dan Sat Reserse Narkoba Polres Sumedang menggerebek dua tempat karaoke di wilayah Kabupaten Sumedang yang berlokasi di Cimalaka dan Jatinangor, pada Rabu (19/1/2022) malam.

Dua tempat karaoke yaitu Pesona Karaoke dan Jarkill Karaoke. “Malam ini kita ada tugas razia tempat hiburan yang melanggar prokes,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Sumedang AKP Bagus Panuntun.

Saat tiba di tempat pertama, bagian depan Pesona Karaoke tampak gelap. Anggota kepolisian menggunakan senter untuk menerangi tempat karaoke tersebut. Polisi menemukan pengunjung karaoke di dalam ruangan. Sejumlah perempuan diduga ladies companion atau pemandu karaoke pun ditemukan di salah satu ruangan.

Polisi kemudian memeriksa barang-barang yang ditemukan di dalam ruang karaoke. Pemandu karaoke diperiksa kesehatannya melalui swab antigen.

Polisi menyatakan bahwa tempat karaoke tersebut melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 yang seharusnya tutup pukul 24.00 WIB.

Enam Pengunjung Diamankan

Dalam razia di lokasi kedua Jarkill Karaoke Jatinangor, tim gabungan Polres Sumedang melakukan tes urine kepada beberapa pengunjung yang sedang berpesta minuman keras di lokasi tersebut. Hasilnya empat pengunjung kedapatan telah mengkonsumsi obat terlarang dan dua orang positif menggunakan sabu sabu.

Tidak hanya itu, petugas juga mendapati satu pucuk senjata api replika dengan peluru mimis, dua buah senjata tajam, empat belas butir obat Psikotropika jenis Merlopam, dua butir Obat Psikotropika jenis Zipras dan 28 botol minuman keras berbagai merk.

Sejumlah barang bukti yang disita beserta keenam pelaku digiring menuju Polres Sumedang untuk diperiksa guna dilakukan pengembangan perkara,dan sampai saat ini masih dalam pemeriksaan. (Riks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *