Tiap Hari, Kasus Terpapar COVID-19 di Kab Sumedang Terus Meningkat

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Sumedang, RB.co.id – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sumedang kembali melaporkan perkembangan pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sumedang pada Senin, 7 Desember 2020 yang masih perlu lebih diwaspadai.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Iwa Kuswaeri Kabupaten Sumedang mengatakan, kasus konfirmasi dirawat/diisolasi sebanyak 58 orang dengan rincian: 11 dirawat (9 di RSUD, 2 di Fasyankes luar Sumedang), 47 isolasi mandiri. Sembuh /Selesai Isolasi : 428 orang, Meninggal : 23 orang, Jumlah : 509 orang.

Iwa Kusweri melanjutkan, hari ini ada 19 orang penambahan terkonfirmasi positif baru yaitu 3 orang asal Kecamatan Jatinangor, 1 orang Sumedang Utara, 1 orang Tanjungsari, 3 orang Jatinangor (on/out), 2 orang Cimanggung (in/out), 7 orang Sumedang Utara (in/out), 1 orang Tanjungsari (in/out) dan 1 orang Kecamatan Sukasari (in/out).

Dan hari ini ada 8 orang yang terkonfirmasi sembuh/selesai masa isolasi mandiri yaitu 1 orang asal Kecamatan Sumedang Selatan, 2 orang Ujungjaya, 1 orang Tanjungkerta, 1 orang Ganeas, 1 orang Sukasari dan 2 orang asal Kecamatan Jatinangor.

Kasus Suspek; Dirawat/diisolasi : 15 orang, Selesai perawatan : 1.214 orang, Probable : 15 orang, Jumlah : 1.244 orang.

Pengujian Rapid Test yang telah dilaksanakan; Dinkes : 4.209 orang, RSUD : 4.357 orang, Jumlah : 8.566 orang. Pengujian Rapid Test Ulang; Dinkes : 109 orang, RSUD : 162 orang, Jumlah : 271 orang, Jumlah Total Rapid Test : 8.837 orang.

Perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa hasil Rapid Test Reaktif belum tentu positif terpapar Covid-19, untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan uji Polymerase Chain Reaction (PCR)/SWAB.

Pasien yang meninggal dengan status Reaktif Rapid Test, walaupun belum tentu positif Covid-19 namun pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar protokol pemulasaraan pasien Covid-19 dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terpapar Covid-19 bila ternyata jenazah yang bersangkutan ternyata positif Covid-19.

Tiap Hari, Kasus Terpapar COVID-19 di Kab Sumedang Terus Meningkat

Total spesimen PCR/SWAB oleh Dinkes : 6.625 orang dan RSUD : 1.262 orang. Jumlah Keseluruhan : 7.887 orang.

Pelaksanaan PCR/SWAB ulang sebanyak 111 spesimen, jumlah SWAB/PCR Kawasan Industri 3.021 spesimen, sehingga jumlah total spesimen PCR/SWAB sebanyak 11.019 spesimen.

Pelaku Perjalanan; Dalam pemantauan : NIHIL, Selesai Pemantauan : 27.727 orang, Total Pelaku Perjalanan : 27.727 orang.

Kontak Erat; Dalam Pemantauan : 336 orang, Selesai : 1.698 orang, Total Kontak Erat : 2.034 orang.

Sejak Tanggal 15 Agustus 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang secara efektif mulai memberlakukan Perbup No. 74 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19.

Penindakan dilakukan oleh Satpol PP, Polri dan TNI atas nama Satuan Tugas dimana 120 orang personil untuk tingkat Kabupaten telah disiapkan dan dibantu 10 orang personil di masing-masing kecamatan.

Sasaran lokasi/jalur operasi Tim Kabupaten adalah sebagai ,

1. Tim 1 melaksanakan Pengenaan Sanksi Administratif di Posko Alun-Alun Sumedang

2. Tim 2 melaksanakan melaksanakan Pengenaan Sanksi Administratif dengan Posko Taman Telur, Pasar Inpres Sumedang, Pelaku usaha di sepanjang jalan Sebelas April Sumedang; Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Sumedang; Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang; dan Kantor Camat Sumedang Utara; dan KUA Kecamatan Sumedang Utara.

3. Tim 3 melaksanakan melaksanakan Pengenaan Sanksi Administratif di Posko Bundaran Alam Sari.

4. Tim 4 melaksanakan melaksanakan Pengenaan Sanksi Administratif di Posko Bundaran Binokasih.

Sasaran/objek Pengenaan Sanksi Administratif meliputi warga yang tidak memakai masker, toko dan toko modern yang belum menerapkan physical distancing dan protokol kesehatan.

Pengendara kendaraan roda dua yang tidak memakai masker, kendaraan pribadi/dinas yang membawa penumpang melebihi kapasitas 50% dari kapasitas kendaraan, dan hal-hal lainnya yg tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana Perbup No. 74 Tahun 2020.

Pengenaan sanksi meliputi:

Ringan: 1.Teguran lisan 2. Teguran tertulis

Sedang: 1.Jaminan Kartu Identitas 2. Kerja Sosial 3. Pengumuman Secara Terbuka

Berat: 1. Denda administratif (Mulai Rp. 100 ribu-Rp. 500 ribu) 2. Penghentian sementara kegiatan 3. Penghentian tetap kegiatan 4. Pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha 5. Pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi Pencabutan sementara izin usaha dan 6 Pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.

Lonjakan Terkonfirmasi Covid-19 mengingatkan kita untuk selalu disiplin dalam penerapan Protokol Kesehatan serta mengefektifkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh agama, Desa Siaga Corona sampai ke RT/RW Siaga dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga. (Riks)

Related posts

Leave a Comment