Tiang Terpasang, Hak Warga RT 02/RW 04 Diduga Diabaikan, Pengawasan Pemkab dan Inspektorat Dipertanyakan
SUMEDANG, RBO — Pemasangan tiang jaringan utilitas di wilayah RT 02/RW 04 Desa Mekarjaya, Kabupaten Sumedang, menuai keberatan dari warga dan memunculkan sorotan terhadap fungsi pengawasan Pemerintah Kabupaten Sumedang, termasuk peran Inspektorat Daerah.
Pasalnya, pemasangan tersebut diduga dilakukan tanpa musyawarah dan sosialisasi yang memadai kepada masyarakat terdampak.
Berdasarkan penelusuran Reformasi bangsa, salah seorang warga RT 02/RW 04 mengaku keberatan karena kabel jaringan melintas tepat di atas rumahnya.
Ia menyebut telah menyampaikan penolakan sejak awal, namun pemasangan tetap dilanjutkan tanpa adanya kesepakatan bersama.
“Kami tidak pernah diajak musyawarah. Tiba-tiba tiang sudah berdiri dan kabel melintas di atas rumah kami,” ujar warga setempat.
Ketua RT setempat mengakui telah menandatangani selembar dokumen yang diberikan pihak perusahaan sebagai bentuk persetujuan.
Namun, penandatanganan tersebut dilakukan tanpa melalui proses musyawarah dengan warga RT 02/RW 04.
Sementara itu, Ketua RW 04 menyatakan persetujuan diberikan berdasarkan rekomendasi dari kepala desa, dengan asumsi bahwa proses perizinan telah dipenuhi.
Namun demikian, saat dimintai keterangan lebih lanjut, pihak RW tidak dapat menunjukkan adanya rekomendasi teknis dari instansi pemerintah kabupaten yang berwenang, yang seharusnya menjadi dasar pemasangan jaringan utilitas di wilayah pemukiman warga.
Sekretaris Desa Mekarjaya, A.S., menegaskan bahwa pemerintah desa tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin pemasangan jaringan utilitas. Ia menyebut desa hanya sebatas mengetahui dan menyetujui secara administratif.
“Untuk rekomendasi teknis dari kabupaten, sampai saat ini belum kami terima karena belum diserahkan oleh pihak perusahaan,” ujarnya.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait sejauh mana pengawasan Pemerintah Kabupaten Sumedang berjalan, khususnya dalam memastikan setiap pemasangan infrastruktur utilitas mematuhi ketentuan perizinan, keselamatan, serta perlindungan hak warga.
Dalam konteks ini, peran Inspektorat Daerah dinilai penting untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap prosedur, koordinasi lintas instansi, dan kepatuhan pelaksana kegiatan.
Sementara itu, perwakilan pihak perusahaan pelaksana di lapangan yang berinisial M menyatakan bahwa perannya terbatas pada pengawasan teknis.
Ia menyebut urusan perizinan ditangani oleh tim lain di internal perusahaan dan menyarankan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme mediasi bersama RT dan RW.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sumedang maupun Inspektorat Daerah terkait langkah pengawasan dan evaluasi atas pemasangan tiang jaringan utilitas di RT 02/RW 04 Desa Mekarjaya tersebut.
Warga berharap instansi terkait segera turun tangan agar hak masyarakat terlindungi dan pemasangan infrastruktur dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Sesuai amanat Undang-Undang Pers,Reformasi bangsa membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait. (Rio).
