Tersangka Pelaku Penusukan di Jalan Anggrek Berhasil Dibekuk Polres Sumedang
Sumedang, RBO – Seorang pelaku tindak penganiayaan yang terjadi di Jalan Angkrek Sumedang, Jawa Barat, berhasil ditangkap polisi setelah mencoba melarikan diri setelah melakukan penikaman terhadap korban (26/1/2023) dini hari.
Hal ini terungkap saat konferensi pers kasus pidana di Mapolres Sumedang, Kamis (2/02/2023) pagi.
Pelaku berinisial HN alias Penyok (26), warga lingkungan Lembur Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.
“Tersangka yang berhasil kita amankan satu orang. Pelaku saat ini kita amankan pada saat itu (26/1/2023) pukul 01.00 WIB,setelah mencoba lari setelah melakukan penikaman terhadap korban,” ungkap AKBP Indra Setiawan, Kapolres Sumedang.
Kapolres Sumedang AKBP.Indra Setiawan yang didampingi Kasat Reskrim AKP.Dede Sopandi beserta Kasi Humas AKP.Dedi Juhana beserta anggota menyampaikan, dari kejadian tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti.
Diantaranya satu potong jaket sweater warna hitam, satu potong kaos warna hijau loreng terdapat bercak darah, satu potong jaket parasut warna abu – abu, satu potong jaket Bomber warna hitam, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku pada saat kejadian.
Kapolres Sumedang menjelaskan, bahwa hal tersebut terjadi karena pelaku merasa tersinggung diteriaki korban saat mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan di jalan angkrek, Sumedang.
Saat ditanya terkait dengan motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban Mika Ruhenda (36) dan Agus Rohman (35),
“Setelah diteriaki korban (Mika Rihenda dan Agus Rohman), pelaku mendatangi korban dan terjadi cekcot mulut yang berakhir pada penganiayaan terhadap korban,” jelas Kapolres.
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku lari ke gang dan membuang pisau lipat di sungai, kemudian pelaku berhasil ditangkap warga dan kebetulan melintas patroli Polres Sumedang.
Untuk mempertanggungjawab perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolres Sumedang dan terancam Pasal 351 KUH Pidana ayat (1) dan ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan Ancaman Pidana Penjara 5 Tahun Penjara. (Riks)