TAKALAR, RB.Online – Dihari kebesaran bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan dan pengadaan air minum dalam kemasan (AMDK) milik perusahaan daerah air minum (PDAM) Kabupaten Takalar tahun anggaran 2018 dan merugikan kerugian negara Rp.1,2 miliar.
Kajari Takalar sudah tiga orang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi yaitu Rekanan dari PT. Latahzan, inisial M pada Selasa (30/3) dan Direktur PDAM Takalar, inisial JN pada Selasa (06/04).
Hari ini, Selasa (13/04) mantan Dewan Pengawas PDAM Takalar, inisial A ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejari dan dititip di Polres Takalar.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Takalar, Suwarni Wahab, membenarkan Inisial A telah menetapkan mantan sekretartis Dewan Pengawas PDAM Takalar dan sekarang dititip di Polres Takalar.
“Insial A pada saat itu dia menjabat sebagai sekretaris Dewan Pengawas pada tahun 2016 sampai 2018 dan inisial A, pada saat itu tak menjalankan tugas dan pungsinya (Tupoksi) sebagai Dewan Pengawas PDAM Takalar,” ucap Suwarni.
“Sehingga dia terjerat Jo pasal 55 dan ancaman pidanya minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun,” sambungnya.
Sementara itu, keluarga tersangka inisial A, mengatakan jika penahanan bukan karena korupsi akan tetapi hanya kebijakan. (Arsyad Sijaya)