Tersangka Anggota DPRD Sumedang dan Kades Cilengkrang Dua Kali Mangkir Dipanggil Penyidik

SUMEDANG, RB.Online – Setelah menetapkan anggota DPRD berinisial RM, Kepala Desa Cilengkarang berinsial SU tidak menghadiri panggilan penyidik.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo mengatakan, penyidik telah melayangkan surat panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Tersangka SU seharusnya hadir tepatnya hari Senin tanggal 31 Januari 2022, namun yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Kapolres saat dikonfirmasi RB.Online, Kamis (03/02/2022).

AKBP Eko Prasetyo menambahkan, anggota Reskrim selama ini bekerja keras dalam kasus yang terjadi bulan Juli tahun 2021 ini dan hasilnya tercapai dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu RM sebagai anggota DPRD dan SU Kepala Desa Cilengkang Kecamatan Wado.

Berita terkait >>>>>

Anggota DPRD Partai Golkar dan Kades Cilengkrang Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Berita terkait >>>>>

Polres Sumedang Dalami Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Dewan dan Kades Cilengkrang

“Penetapan para tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Jabar dan dihadiri para penyidik, bahwa salah satu petunjuknya adalah penetapan tersangka agar kasus ini ada kepastian hukum terutama bagi korban dan keluarga,” terang Kapolres.

Eko menyebutkan, sebagaimana yang disampaikan Penasehat Hukum para tersangka, mereka aka melakukan pra pradilan atas penetapan para tersangka dan itu hak para tersangka karena negara ini Negara Hukum.

Untuk diketahui, penetapan para tersangka oleh kepolisian atas dasar alat bukti, karena penyidik tidak gegabah menetapkan status hukum. Namun, alat bukti tidak bisa disampaikan ke publik, karena itu sudah ranah perkara dan silahkan nanti di Pengadilan Negeri untuk pembuktiannya.

Sebagaimana yang disampaikan penasehat hukum tersangka untuk mengundangnya di KUHAPidana, penasehat hukum para tersangka hadir gelar perkara, tapi mereka tidak berpolemik disitu.

“Penetapan tersangka itu setelah memeriksa saksi saksi selama ini dan habis gelar perkara, apabila sudah ada dua alat bukti yang kuat, baru penetapan tersangka,” tegas Eko.

“Kedua tersangka dijerat pasal tentang penganiayaan dan UU perlindungan anak,” tutup Kapolres. (Riks).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *