Terkuak Persekongkolan Jahat Distributor bersama Pengecer? Jual Pupuk Subsidi Lampaui HET ke Penadah

TAKALAR, RBO – Pupuk Bersubsidi adalah barang penting dalam pengawasan, pengadaan, serta penyaluran, dan harganya, dikuasai oleh negara melalui pemerintah menggunakan uang negara milik Rakyat yang sangat besar hingga menghabiskan Triliunan rupiah, untuk tujuan kesejahteraan Para Petani di seluruh Indonesia.

Dalam menjalankan program pemerintah ini khususnya di sektor Pertanian agar berjalan dengan baik dan betul-betul dirasakan manfaat Subsidinya oleh para petani sesuai perintah aturan, tentu perlu perhatian serius dari tingkat paling atas sampai paling bawah (petani penerima manfaat), apakah harapan dan tujuan itu sesuai dengan fakta realisasi di lapangan.

Sudah dengan jelas penyaluran pupuk bersubsidi telah diatur, diputuskan dan ditetapkan pemerintah sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 04 tahun 2023, Tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor Pertanian.

Dipertegas lagi melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan), No 734 tahun 2022, pada tahun 2023 HET ( Harga Eceran Tertinggi ), Pupuk Subsidi yang dipatok masing-masing senilai Rp 2.250,00/kg pupuk jenis urea, Rp 2.300,00/kg pupuk jenis NPK, dan Rp 3.300,00/kg untuk pupuk NPK dengan Formula khusus, yang di peruntukkan khusus bagi para petani yang bergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam sistem e- RDKK ( Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani ), menunjukkan identitas ( KTP ) dan mengisi form penebusan Pupuk Bersubsidi, menggarap lahan paling luas 2 Hektar.

Namun sangat di sayangkan, hingga saat ini ada oknum Distributor bersama Pengecernya berani dengan Terang-terangan melanggar aturan dengan menggunakan berbagai macam cara-cara licik melakukan persekongkolan jahat untuk mengelabui para Petani untuk mendapatkan keuntungan Sebesar-besarnya hanya untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya, tanpa memperdulikan kesusahan, keresahan, penderitaan para Petani yang berhak sebagai penerima manfaat pupuk subsidi pemerintah.

Dari keadaan seperti ini Apakah karna kurangnya fee yang di dapatkan Distributor dan Pengecernya, hingga melakukan berbagai macam cara licik dan persekongkolan jahat untuk mendapatkan keuntungan dengan memanfaatkan atas nama Para petani ?.

Atau apakah tindakan dan pengawasan yang kurang dan tidak tegas dari pihak terkait ataukah adanya pembiaran memperoleh keuntungan besar untuk di bagi-bagi di kelompoknya?

Seperti yang terjadi di Kecamatan Galesong Utara Kelurahan Bontolebang, Oleh Oknum Distributor PT Graha Agro Nusantara Jaya Bersama pengecernya UD Hasji Jaya Pemilik Atas nama Afdhal, dengan secara Terang-terangan menjual Pupuk Subsidi Langsung ke Penadah berinisial DT, Di dusun Bonto Parang dan Inisial DG, di dusun Jamaran dengan Jumlah masing-masing 10 Ton, atau 200 zak dengan Harga Rp 24.000.000,00 untuk satu kali penyaluran yang dilakukan di musim tanam, sebanyak tiga kali dalam setahun.

Untuk lebih mudah melancarakan aksi licik ini, mereka dengan cara memberi nama ke penadah dengan sebutan sebagai subcon-subcon mereka.

Parahnya lagi dengan sangat berani penadah ini ditempelkan papan nama agar lebih meyakinkan sebagai pengecer resmi dan kembali berani mencatut nama distributor lain yang tertulis CV Rabiah di depan kios penadah.

Tidak habis disitu cara-cara licik mereka, lanjut dengan cara busuk untuk lebih mudah dan lebih cepat menjual pupuk bersusidi, para penadah ini menggunakan daftar nama-nama kelompok tani ketua dan para anggotanya untuk di arahkan membeli ke penadah dengan harga jauh melampaui HET, bahkan sesuka hati mereka memanfaatkan kesengsaraan para petani yang tidak bisa berbuat apa-apa.

Tim Investigasi dari media ini yang mendatangi dan menyaksikan langsung kegiatan di kios penadah yang sedang menerima dan melakukan pembongkaran serta penjualan ke Para Petani yang membeli jatah pupuk subsidi di Dusun Bontoparang dengan Harga Rp 130.000,00/zak.

“Saya beli ( pupuk urea ) 130ribu pak satu zak,” ucap Petani yang di tanya awak media di depan kios penadah dusun Bontoparang yang hendak membeli.

Nampak sebagai pengecer resmi, Penadah dengan santainya memperlihatkan Surat pengantar pengambilan Barang dan surat Perintah muat/Jalan Dari Gudang Pupuk produsen . di dalam surat pengantar pengambilan barang Nampak beberapa pihak yang bertanda tangan seperti, pihak yang mengetahui (Pembeli/distributor ), pihak yang mengambil (expeditur/sopir ) pihak yang melayani ( kepala gudang ) serta di surat pengantar muat/jalan di tanda tangani Winarno pada tanggal 16 mei 2023.

“Ada itu notanya, itu jumlahnya Pupuk na Bawa Tadi pak,” ucapnya sambil menarik 2 Lembar kertas surat pengantar pengambilan Barang dan surat Perintah Jalan, yang di perlihatkan ke awak media dan sudah di Dokumentasi Tim Media ini.

Nampak jelas dari keadaan ini membuktikan siapa saja yang punya modal bebas untuk memainkan, memperjual belikan pupuk Bersubsidi sesuka hati dan keserakahan mereka yang bebas melakukan untuk memperoleh keuntungan lebih besar diluar jalur aturan walau di atas keresahan para petani.

“130 ku jual (per zak), ka mau tongjaki untung pak, kutebusji lagi dulu itu pak ( setelah membayar Rp 24 juta ke UD Hasji Jaya), baru nakasiki Pupuk (terima langsung dari gudang Prudusen), kalau bisa mauku jual 150 pak,” jelasnya lagi ke awak media ini sedikitpun tidak merasa bersalah bahkan berniat menjual lebih tinggi?

Kelakuan Oknum Distributor ini sangat jelas menabrak dan sangat bertentangan dengan Permendag ( Peraturan menteri Perdagangan ), No 04 tahun 2023 di pasal 10, 11, dan pasal 12.

Oknum pengecernya UD Hasji Jaya bertentangan di Pasal 13 . serta telah melakukan pembohongan Public secara bersama-sama penadahnya untuk bersama-sama melakukan kejahatan di dalam penyaluran tidak sesuai aturan dan penjualan pupuk Bersubsidi jauh melampaui HET.

Ironisnya lagi dari dua oknum penadah pupuk Bersubsidi ini yang setiap saat di datangi tempat penampungannya oleh PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan). H Siallu mengaku hanya sebatas untuk mengontrol, mengecek setiap penyaluran dan Stock pupuk serta documentasi sebagai laporannya.

“Ada dua Subcon dari pengecer disini,” ucapnya akui dan menyebutkan ada dua penadah untuk wilayah kerjanya.

“Saya cukup liat saja dan dokumentasi laporan stock pupuk yang disalurkan, masalah harga kita tidak masuki itu, selebihnya itu saya tidak ada kewenangan,” ucapnya lagi pura-pura tidak mengerti aturan dan tidak bisa berbuat apa-apa .

Terpisah Pengecer UD Hasji Jaya atas nama Afdhal yang berupaya di Hubungi lewat telepon oleh awak media ini tidak bisa tersambung walau telah dhubungi berkali-kali, dikunjungi tempatnya namun hanya di dapati gudang pupuk yang sepi tidak ada orang .

Kembali awak media ini menghubungi Distributor PT Graha Agro Nusantara Raya Penanggung Jawab atas nama Rahman Dg Liwang Terkesan sangat tegas menperdengarkan suara dari balik telepon ke awak media seolah tidak mengetahui kelakuan nakal pengecernya.

“Iye saya bertanggung jawab kalau Takalar,” ucapnya menyampaikan ke awak media .

Lanjut ditanyakan bahwa apabila ada pengecernya menjual melampaui HET, dirinya akan putus kontrak serta langsung memecat pengecernya.

“Pecat, ya di Pecat, pemecatan, berenti, berenti, berenti jadi pengecer, buka aturan ada SPJB itu,” ucapnya berulang menyampaikan dalam pembicaraan melalui telepon.

Hingga berita ini diterbitkan, beberapa kali sebelumnya telah diberitakan oleh media ini terkait dalam penyaluran yang kurang tepat dan harga Pupuk Subsidi melampaui HET, yang tidak sesuai aturan hingga menjadi keresahan Para petani di Kabupaten Takalar telah di Tanggapi Pejabat Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad, M.Dev.,Plg. senada dengan Ketua Komisi II DPRD Takalar H Indar Jaya, meminta agar penegakan hukum dilakukan.

Mampukah pihak terkait bekerja lebih aktif dan konsisiten menangani permasalahan ini agar para petani tidak terlalu lama larut dalam keresahan.(Faisal Muang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *